Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Harus Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menekankan komitmen Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Terlebih dalam kondisi pandemi yang belum selesai.

“Semua kementerian dan lembaga pemerintah, perlu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan APBN. LKPP  perlu benar-benar mengawal proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN agar dapat berjalan dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” ujar Anis dalam rapat kerja dengan LKPP di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Anis menambahkan bahwa setiap tahun pemerintah baik pusat maupun daerah telah menghabiskan anggaran hingga mendekati Rp1.000 triliun untuk pengadaan barang dan jasa.

“Besarnya anggaran tersebut, sangat rawan akan kebocoran dan korupsi, untuk itu, penggunaan e-procurement atau pengadaan barang dan jasa secara elektronik bisa menjadi solusi atas kerawanan permasalahan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, mengenai komitmen LKPP untuk melindungi usaha kecil, Anis menilai LKPP perlu menyikapi profesionalisme pelaksana pengadaan dan penyelarasan aturan yang melindungi usaha kecil.

“LKPP perlu memiliki langkah konkrit apa yang akan dilakukan sebagai jaminan untuk selalu memprioritaskan penggunaan produksi dalam negeri. Hal ini dibutuhkan melihat berbagai kemudahan dan maraknya produksi impor. Karena kita tahu misi LKPP salah satunya adalah mendorong kemandirian bangsa,” tegasnya.

Selain itu, mengenai sengketa kontrak dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, politisi fraksi PKS mengingatkan agar (LKPP) memiliki solusi dan mitigasi risiko dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“LKPP perlu memiliki solusi terkait isu-isu yang menimbulkan sengketa tersebut. Termasuk juga mitigasi resiko ketika ada sengketa konflik dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tandasnya.

Selanjutnya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengingatkan akan pentingnya proses evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan reformasi birokrasi di LKPP. Utamanya terkait dampak dari pandemi Covid-19 selama tahun 2021 sampai tahun 2022.

“Proses evaluasi harus selalu ada. Termasuk evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan reformasi birokrasi di LKPP terkait dampak dari pandemi Covid-19,” paparnya.

Terakhir, mengenai program Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH), Anis menyarankan adanya peran yang jelas dari LKPP terhadap program tersebut. Pasalnya program tersebut memiliki tujuan untuk memudahkan satuan pendidikan dalam pengadaan barang dan jasa sekolah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Mengingat program ini memiliki kaitan dengan salah satu fungsi  LKPP yaitu menyusun kebijakan dan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah,” imbuhnya.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: