Pengadilan Nunukan Sidangkan Kasus Pidana Pemilu Kades Sebuku

Para saksi dari Bawaslu, Panwascam Sebuku dan terdakwa Kades Sebuku menghadiri sidang kasus pidana pemilu (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan terdakwa H. Hamid, Kepala Desa (Kades) Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Toni Yoga Seksana didampingi hakim anggota Seti Handoko dan Agung K Nugroho, menghadirkan terdakwa dan 5 orang saksi dari Bawaslu Nunukan dan Panwascam Sebuku, Selasa (01/12).

Dalam sidang, saksi dari Bawaslu Nunukan Abdul Rahman mengatakan, Kades Pembeliangan diduga melakukan pelanggaran pidana sebagaimana pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat di pidana penjara,” katanya.

Pada Pasal 71 ayat (1) disebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Untuk membuktian pelanggaran pemilu, Bawaslu menyertakan alat bukti berupa foto, video yang memperlihatkan keberadaan terdakwa dalam kegiatan kampanye, Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP).

“Alat buktinya foto, video dan STTP rumah tempat pelaksanaan kampanye pasangan calon nomor 1 Hj. Asmin Laura – H. Hanafiah,” sebut Rahman.

Selain kepada Rahman, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan, Nurhadi dan Andi Saenal, meminta pula keterangan saksi dari Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, Bawaslu Nunukan Hariyadi dan 3 anggota Panwascam Sebuku masing-masing, Mahyudin, Zulkifli dan Kelti.

Saksi dari Panwascam dalam keterangannya membenarkan keberadaan terdakwa saat kegiatan kampanye dan terlihat meminta kepada warga untuk naik ke rumah tempat pertemuan yang didalamnya telah ada pasangan calon.

“Terdakwa ada disana tapi tidak lama, kebetulan rumah tempat pelaksanaan kampanye masih memiliki hubungan keluarga dengan pak Kades,” tuturnya.

Pelaksanaan sidang tindak pidana pemilu sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 menyatakan, Pengadilan Negeri memeriksan, mengadili tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu paling lama 7 hari setelah pelimpaha berkas perkara.

“Sidang hari ini ditutup dan dilanjutkan tanggal 02 Desember 2020 dengan agenda keterangan saksi dan saksi ahli,” pungkas majelis hakim. (002)

Tag: