Pengajar Ponpes di Kukar Buron Kasus Hamili Santriwati Dibekuk di Jatim

Ilustrasi kampanye perlindungan terhadap anak (Foto : handout/thinkstock)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Pengajar pondok pesantren di Kutai Kartanegara, AA (48), buron kasus dugaan asusila santriwatinya berusia 15 tahun hingga hamil dibekuk tim Polres Bojonegoro di Tuban, Jawa Timur. Tersangka AA dijebloskan ke penjara.

Kasus itu dilaporkan orangtua korban pada 19 Januari 2022 lalu dengan kondisi korban hamil 4 minggu. Polisi memanggil AA, yang berstatus PNS itu untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Belakangan AA tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik Polres Kutai Kartanegara dan diketahui ada di Jawa Timur. AA ditetapkan tersangka 17 Maret 2022 dan penyidik menjadikannya namanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui AA berada di perbatasan Bojonegoro dan Tuban. Hingga akhirnya selama pelariannya dia diciduk tim Reskrim Polres Bojonegoro di wilayah Tuban.

“Kita kerjasama dengan Polres Bojonegoro, dan mengamankan tersangka 24 Maret 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Dedik Santoso kepada wartawan di Polres Kutai Kartanegara, dikutip niaga.asia, Minggu.

Dugaan asusila tersangka AA terhadap korban di antaranya dilakukan di kamar Ponpes. Tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp 500 ribu-Rp 700 ribu per harinya.

“Dan juga iming-iming akan menjadikan korban sebagai unsur pengurus di Ponpes,” ujar Dedik.

Dari keterangan AA dia sudah beberapa kali berbuat asusila terhadap korban. Terakhir Desember 2021 lalu. Bahkan tersangka menikah siri dengan korban yang masih bawah umur.

Orangtua korban terkejut lantaran korban hamil saat di dalam Ponpes, dan juga menegaskan tidak pernah sama sekali merestui pernikahan itu. Sehingga kasus itu dilaporkan orangtuanya ke Polres Kutai Kartanegara.

Penyidik Satreskrim Polres Kutai Kartanegara menjerat AA dengan pasal 76 huruf d junto pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak No 35/2014.

“Ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Dedik.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: