Pengakuan Tersangka Hajar Juniornya di Ponpes Samarinda, Sempat Pingsan Lalu Meninggal

Tersangka santri MAF usia 20 tahun (tengah)  mengenakan baju tahanan saat diperlihatkan kepada wartawan di Polsek Sungai Pinang Jalan DI Panjaitan, Samarinda, Kamis 23 Februari 2023 (foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tersangka pria berinisial MAF, 20 tahun, meringkuk di penjara Polsek Sungai Pinang di Samarinda. Kasusnya penganiayaannya terhadap santri juniornya usai menuduhnya sebagai maling uang Rp 200 ribu. Baik tersangka maupun korban adalah santri di pondok pesantren DF di Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

Tersangka MAF sempat memberikan sedikit penjelasan kepada wartawan usai konferensi pers hari Kamis 23 Februari 2023, di Polsek Sungai Pinang, Jalan DI Panjaitan.

“Dua tahun kenal korban,” kata tersangka MAF.

Pada hari Sabtu 18 Februari 2023, MAF mengetahui uangnya Rp 200 ribu yang dia simpan di lemari kamarnya hilang. Tuduhan langsung tertuju kepada korban yang berusia 13 tahun.

“Dicek (uang Rp 200 ribu) tidak ada. Korban saat itu di lantai dua dekat dengan kamar (saya) lantai 1,” ujar tersangka MAF.

Tuduhan MAF kepada korban bukan tanpa alasan. Sebelumnya pernah ada kejadian uang juga hilang Rp 200 ribu.

“Sebelumnya sering kejadian maling. Pernah (ketangkapan), dia (korban 13 tahun) yang maling,” klaim tersangka MAF.

BACA JUGA :

Santri di Samarinda Tewas Usai Dihajar Seniornya Gegara Rp 200 Ribu Raib

Kronologi Santri di Samarinda Dituduh Maling, Tewas Usai Dihajar Seniornya

Peristiwa pada hari Sabtu 18 Februari 2023, tersangka MAF lantas menampar wajah korban dua kali dan memukul dua kali punggung korban.

“Saya siram air untuk memasukkan air dalam mulutnya supaya sadar, karena dia pingsan,” ungkap tersangka MAF.

Kondisi tidak sadarkan diri, korban dilarikan ke klinik sekitar Ponpes hingga akhirnya dirujuk ke RSUD AW Syachranie dan dinyatakan meninggal dunia.

Dari penyelidikan polisi, penganiayaan tersangka terhadap korban agar korban mengaku mencuri uang itu.

“Perbuatan pelaku kepada korban itu spontan. Iya (bertujuan membuat jera korban supaya mengaku). Ternyata kebablasan. Tidak ada perlawanan korban karena usia 13 tahun tidak ada kekuatan,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, Wakil Kepala Polresta Samarinda.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: