Pengamen di Balikpapan Ditangkap BNN, Temannya Kabur

Tersangka AR saat memusnahkan sabu di BNNP Kaltim Jalan Rapak Indah, Samarinda, Selasa 26 April 2022 (Foto : istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – AR, seorang pengamen di Balikpapan, dibekuk tim BNN Kaltim, Sabtu 9 April 2022. Temannya sebagai pemesan sabu, RS, berhasil kabur saat penangkapan dan masuk buruan BNN.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WITA dini hari di Jalan Mayjend Sutoyo, Gunung Malang, Balikpapan. Sebelumnya, tim BNNP Kaltim mengendus adanya transaksi narkotika.

“Ada dua orang naik motor mencurigakan bolak balik di pinggir jalan di tempat sepi. Lalu ambil sesuatu di tiang listrik,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim Kombes Pol Djoko Purnomo, dalam penjelasan di kantornya, Selasa.

Saat mengambil barang dicurigai paket narkoba itu, petugas BNN langsung menyergap kedua orang itu. “Ada satu orang kabur, dan kita amankan satu orang inisial AR,” ujar Djoko.

“Di lokasi kita amankan antara lain satu paket sabu seberat 8,2 gram, handphone dan kotak rokok. Dari keterangan AR, dia disuruh ambil paket itu di tiang listrik oleh yang bawa motor dan berhasil kabur,” tambah Djoko.

Ditemui lagi usai konferensi pers, Djoko menerangkan pola peredaran sabu itu menggunakan sistem jejak dengan meletakkan barang di suatu tempat.

“Jadi awalnya dia (AR) ini lagi tidur, dibangunkan ayo (ambil paket). Ya dia (AR) ini pengamen dan disuruh (RS) ke tiang listrik. Pemesan barang (RS) kabur setelah lihat kita,” terang Djoko.

Awalnya, BNN mendapatkan kabar sabu dipesan 20 gram meski menyusut menjadi 8,2 gram. “Misal beli 10 gram, didapatnya tidak 10 gram. Begitu dalam pembelian narkoba,” ungkap Djoko.

“Barang (disimpan) dalam kotak rokok, diletakkan di sela-sela bebatuan di tiang listrik. Transaksi sistem jejak ini sudah umum. Kesulitan kita adalah mendapatkan orang yang meletakkan barang itu. Tapi ini masih kita dalami. Semoga segera terungkap,” jelas Djoko.

Djoko kembali menegaskan keseharian AR adalah pengamen. “Ya, yang kabur adalah pemesan barang yang bawa motor. Dia (AR) kita tes urine juga positif dan mengaku pengguna,” demikian Djoko.

Barang bukti 8,2 gram sabu itu dimusnahkan hari ini dengan cara diblender, kemudian dibuang ke toilet. Sedangkan AR ditetapkan tersangka dan kini mendekam di sel tahanan sementara BNNP Kalimantan Timur di Jalan Rapak Indah, Samarinda.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: