Pengembang Perumahan Keledang Mas Minta Waktu Tambahan Tangani Longsor

Sekretaris Daerah Kota Samarinda Hero Mardanus (niaga.asia/Annisa Dwi Putri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Bencana longsor di Perumahan Keledang Mas Baru, Jalan Bung Tomo, RT 19 dan 20 Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, masih dalam penanganan pengembang PT Sinar Mas, yang meminta waktu tambahan.

Sebelumnya, PT Sinar Mas menjanjikan penanganan tanah yang ambles selesai pada akhir Juni 2023. Namun, hingga saat ini penanganan dimaksud masih belum beres.

“Tim pengembang minta waktu satu bulan ke depan untuk menyelesaikan permasalahan longsor di Perumahan Keledang Mas Baru,” jelas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Suwarso, Selasa 11 Juli 2023.

Suwarso mengungkap alasan dan kendala dibalik molornya waktu perusahaan pengembang menyelesaikan permasalahan itu.

Baca juga19 Rumah Retak Imbas Longsor, BPBD Samarinda Kaji Penanganan Komprehensif

“Memang tadi sempat ada pengakuan, mereka ditipu oleh penyedia alat berat untuk penanganan ambelasan. Sehingga terkendala dalam pengerjaannya,” ujar Suwarso.

“Mereka di sana sudah melakukan pengeboran di dua titik sedalam 30 meter, sembari menunggu hasil uji lab lapisan tanah hingga satu bulan ke depan,” Suwarso menambahkan.

Pemerintah Kota Samarinda telah meminta kepastian tim pengembang agar dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami mendorong mereka untuk pengerjaan secara paralel. Artinya pengembang akan melakukan pemangkasan di bukit, kemudian ada pemasangan pancang di bawahnya, supaya menahan gelinciran sebelum terjadi resiko besar lainnya,” jelas Suwarso.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Hero Mardanus Satyawan juga mendorong pihak pengembang agar segera menangani amblesan tanah di perumahan itu.

Baca juga19 Rumah di Perumahan Keledang Mas Rusak, Andi Harun: Tanggung Jawab Pengembang

Karena, lanjut Hero Mardanus, jika persoalan tersebut tidak segera ditangani maka dikhawatirkan nantinya permasalahan semakin membesar.

“Pemeritah tetap memantau dan ultimatum. Sepuluh hari kami ingatkan sebelum berakhir, jadi akan ada evaluasi berkala,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemkot Samarinda telah memberikan uang sewa selama 5 bulan kepada 19 rumah terdampak, dengan total keseluruhan anggaran sekitar Rp 114 juta.

“Uang sewa sebelumnya dari Pemkot. Itu tanggung jawab pengembang, karena mereka lamban. Jadi pengembang lanjutkan uang sewa,” demikian Hero Mardanus.

Penulis: Annisa Dwi Putri | Editor: Saud Rosadi | ADV Diskominfo Samarinda

Tag: