Pengusaha Apresiasi Bea Cukai Tertibkan Peredaran Rokok, Rokok Elektrik, dan Miras Illegal Secara Konvensional dan Online

aa
Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pengusaha rokok, rokok elektrik dan minuman keras (miras) menyatakan apresiasinya atas kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menindak peredaran rokok, rokok elektrik dan miras ilegal secara konvensional dan online yang baru-baru ini diungkap Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC pada Senin, (28/10) di Kantor Pusat DJBC, Rawamangun.

“Kami dari Asosiasi Vaper Indonesia, pengguna vape, menyambut baik sekali gerakan untuk menanggapi produk-produk non cukai terutama dari produk HPTL e-liquid karena banyak sekali kasus di luar sana produk-produk yang tidak bercukai itu ternyata bermasalah. Entah itu oknum-oknum yang menyalahgunakannya dengan diisi narkoba, dan lain-lain,” kata Johan Sumantri perwakilan dari Asosiasi Vaper Indonesia, sebagaimana dikutip laman kemenkeu.go.id.

Begitu pula apresiasi dari pengusaha rokok kecil kelas 2 – kelas 3 seperti industri Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang menyatakan bahwa dengan kenaikan harga jual barang kena cukai (BKC), konsumen dipastikan mencari barang ilegal. Ia menyatakan kesiapannya membantu informasi intelijen agar negara dapat mencapai target penerimaan cukai.

Dari data tahun 2018, DJBC telah menindak peredaran rokok ilegal sebanyak 5.436 kasus, di tahun 2019 hingga Oktober telah mencapai 4.724 kasus. Untuk miras ilegal, tahun 2018 mencapai 1.303 kasus sedangkan 2019 meningkat menjadi 1.539 kasus. Untuk vape cair ilegal sebanyak 218 kasus, sedangkan tahun 2019 sebanyak 249 kasus. Untuk heatsticks ilegal, tahun 2018 DJBC telah menindak 2 kasus, sedangkan 2019 telah mencapai 11 kasus.

“Penindakan dimaksud untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan memastikan pasar dalam negeri diisi barang-barang legal yang membayar cukai dan melindungi pengusaha di bidang cukai sesuai ketentuan yang ada. Kami juga ingin menekankan bahwa legal itu mudah sehingga para pelaku usaha yang berniat menghindari kewajiban membayar pungutan negara dapat menghentikan praktik ilegal tersebut,” pungkas Direktur Kepabeanan Internasional Syarif Hidayat. (001)

Tag: