Penimbun BBM di Berau, Bolak Balik Beli Solar Subsidi di SPBU

Tersangka penimbun solar subsidi diperlihatkan di Mapolres Berau, Senin 11 April 2022 (Foto : istimewa)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Sk, pemuda 26 tahun di Teluk Bayur, Berau, Kalimantan Timur, dibekuk polisi Sabtu (9/4) lalu. Polisi memergokinya bolak balik ke SPBU membeli dan menimbun solar subsidi untuk dijual lagi. Sk meringkuk di penjara.

Sk ditangkap bersama mobil Isuzu Panther yang dia gunakan saat ada di kawasan Jalan Marsma R Iswahyudi, Teluk Bayur. Tangki mobil itu diketahui adalah tangki modifikasi.

“Solar subsidi itu dimuat dalam jeriken kapasitas 20 liter. Pengakuannya, satu jeriken berisi 16 liter dan dia jual lagi Rp 160 ribu per jeriken,” kata Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono di kantornya, Senin (12/4).

Pertamina menetapkan harga solar subsidi atau biosolar Rp 5.150 per liternya. Dari penyelewengan solar subsidi itu, Sk diketahui mendapat untung sekitar Rp 4.800 per liter.

“Jadi per jeriken isi 16 liter solar subsidi, dia jual lagi Rp 160 ribu. Berarti dia jual Rp 10.000 per liter. Faktanya dia beli Rp 5.150 per liter. Dengan begitu ada keuntungan Rp 4 ribuan,” ujar Anggoro.

Tidak ada konsumen khusus yang jadi sasaran penjualan solar pelaku Sk, karena dia menjual kepada siapa saja yang memerlukan meski harga lebih mahal dari harga resmi Rp 5.150 per liter.

Anggoro menegaskan, pelaku Sk melakukan pembelian solar subsidi itu berulang kali di SPBU. Penyidik menjeratnya dengan pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam kasus itu, polisi menyita 26 jeriken kapasitas 20 liter berisi solar subsidi. Atau sekitar hampir 500 liter solar subsidi

“Apabila ada penyimpangan pendistribusian BBM, minyak goreng, khususnya di bulan Ramadan ini, siapapun oknum yang cari kesempatan dengan perbuatan menyimpang pasti kita lakukan penegakkan hukum,” tegas Anggoro.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: