Penipuan, Olivia Nathania Segera Disidang

Putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi). (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) akan menjalani sidang perdana setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mendaftarkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022).

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania alias Oi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Kepala Kejari Jaksel Nurcahyo kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, lanjut Nurcahyo, kewenangan penahanan terhadap Olivia menjadi di bawah pengadilan. “Dan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Menurut Nurcahyo, JPU saat ini masih menunggu jadwal sidang akan perdana yang akan digelar terkait kasus itu. Keputusan itu, masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di lain sisi, Nurcahyo menjelaskan JPU Kejari Jaksel sudah menyusun surat dakwaan dakwaan terhadap terdakwa Olivia Nathania alias OI sebagai persyaratan pendaftaran ke pengadilan negeri Jaksel.

Terdakwa Olivia Nathania alias OI akan didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menyerahkan berkas perkara kasus penipuan berkedok rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menjerat anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) ke kejaksaan.

“Saat ini, berkas perkaranya sudah dikirimkan oleh penyidik ke kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022) lalu.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: