Penjarakan Pengemplang Pajak Rp1,62 M di Samarinda, Jaksa Ogah Bicara Barang Bukti

Kasi Pidana Khusus Kejari Samarinda Johannes Harysuandy Siregar bersama Kakanwil DJP Kaltim-Kaltara Max Darmawan saat memberikan penjelasan kepada wartawan, Rabu (24/3). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltim-Kaltara menetapkan AA, tersangka kasus pidana perpajakan senilai Rp1,62 miliar. AA kini jadi tahanan Kejari Samarinda. Kendati demikian, DJP Kaltim-Kaltara sama-sama ogah bicara barang bukti untuk menjerat AA sebagai tersangka.

Kanwil DJP Kaltim-Kaltara menjelaskan duduk soal kasus pengemplang pajak Rp1,62 miliar itu, di Kantor KPP Pratama Samarinda, Jalan MT Haryono.

Usai sesi paparan kasus, masuk ke sesi tanya jawab. Niaga Asia yang juga hadir dalam konferensi pers itu, mencatat sedikitnya wartawan dua kali bertanya barang bukti terkait kasus itu.

Namun demikian, baik Kanwil DJP Kaltim-Kaltara dan Kejari Samarinda, sama-sama tidak merinci barang bukti dari kasus pidana perpajakan, yang merugikan negara itu.

“Bisa ditanyakan ke Kejari Samarinda, karena tersangka dan barang buktinya sudah kami serahkan ke Kejari Samarinda,” kata Kepala Kanwil DJP Kaltim-Kaltara Max Darmawan, merespons pertanyaan wartawan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Samarinda Johannes Harysuandy Siregar menyadari, kasus ini memunculkan banyak pertanyaan bagi wartawan. Bukti-bukti dari pidana perpajakan itu, menurut Johannes, hanya akan diungkap dalam persidangan di pengadilan.

“Kami apresiasi, kalau teman-teman mengikuti persidangan itu nanti,” kata Johannes.

Berita terkait :

Pemasok BBM ke Perusahaan Potensi Besar jadi Pengemplang Pajak di Kaltim

 

Johannes pun meminta maaf, apabila tidak semua pertanyaan wartawan, bisa dia jawab. “Kami mohon maaf, tidak semua pertanyaan bisa kami jawab, karena itu menjadi senjata pamungkas, menjadi mahkota bagi kami nanti untuk membuktikan di persidangan,” ungkap Johannes.

Johannes juga punya alasan lain, tidak membeber barang bukti terkait kasus pengemplang pajak Rp1,62 miliar itu. “Kami khawatir kalau kami ungkap saat ini, pihak bersangkutan menjadikan itu sebagai sarana untuk melakukan pembelaan-pembelaan,” kilah Johannes.

“Itu mungkin yang bisa kami sampaikan. Mohon pengertian, dukungan teman-teman media. Kami berharap ini bisa cepat dilimpahkan ke pengadilan, Dan teman-teman bisa mengetahui proses yang berlangsung kedepannya,” demikian Johannes.

Untuk diketahui, AA,.tersangka kasus pengemplang pajak Rp1,62 miliar di Samarinda, dijemput tim PPNS DJP Kaltim – Kaltara, Selasa (23/3) kemarin, di kediamannya di Cimahi, Jawa Barat. Hari ini, AA diserahkan ke Kejari Samarinda.

Kejari mengklaim, Direktur PT MNF itu, dijebloskan sebagai tahanan titipan ke penjara Polsek Samarinda Kota, di Jalan Bhayangkara, yang memiliki ruang tahanan tidak cukup luas.

 

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: