Pemasok BBM ke Perusahaan Potensi Besar jadi Pengemplang Pajak di Kaltim

Kepala Kanwil DJP Kaltim-Kaltara Max Darmawan bersama Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kaltim – Kaltara Windu Kumoro (paling kanan). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim-Kaltara, memberikan atensi intens dengan bisnis transportasi dan pemasok BBM di Kalimantan Timur. Sektor usaha itu, berpotensi besar munculnya pengemplang pajak.

Baru-baru ini, PPNS Kanwil DJP Kaltim-Kaltara menetapkan Direktur PT MNF, AA, sebagai tersangka pengemplang pajak Rp1,62 miliar. Dia diamankan di Cimahi Jawa Barat, dan kini diserahkan ke Kejari Samarinda.

Kerugian negara Rp1,62 miliar itu, terjadi pada kurun waktu Januari 2014-Desember 2015. Kanwil DJP, telah berulang kali melakukan upaya persuasif, namun tidak diindahkan AA.

Hingga akhirnya, penyelidikan dugaan pengemplang pajak naik ke penyelidikan pada 2019. Sejatinya, Kanwil DJP telah menjemput AA di Cimahi, sejak 2020 lalu. Namun situasi pandemi Covid-19, penyidikan PPNS hingga penjemputan terhadap AA tertunda hingga tahun ini.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kaltim – Kaltara Windu Kumor menerangkan, PT MNF bergerak di bidang pemasok BBM.

“Paling banyak pidana perpajakan, paling banyak ditangani memang terkait dengan distribusi BBM,” kata Windu, dalam penjelasan resmi di kantornya, Jalan MT Haryono, Samarinda, Rabu (24/3).

Berita terkait :

Dijemput di Cimahi, Jaksa Penjarakan Pengemplang Pajak Rp1,62 Miliar di Samarinda

Pernyataan Windu, bukan tanpa alasan. “Karena, banyak sekali perusahaan tambang batubara, industri pengolahan sawit di Kalimantan Timur,” ujar Windu.

Windu merinci, di tahun 2020 ada 3 kasus pidana perpajakan yang sudah diserahkan ke kejaksaan, untuk dilakukan penuntutan. Mundur ke belakang lagi, ada 2 kasus di 2019, dan 2 kasus di 2018.

“Wilayah kerja kami memang Kaltim dan Kaltara. Tapi ketujuh kasus pidana perpajakan itu, semuanya ada di Kalimantan Timur,” ungkap Windu.

Lantas, apa kaitannya tersangka AA, dengan Heru Purnomo, yang kini berstatus terpidana kasus perpajakan, dan dua perusahaan lain PT PEL dan PT APP?

“AA ini direktur PT MNF. Kaitannya, PT MNF menerbitkan faktur pajak tidak sah untuk digunakan PT PEL dan PT APP. Berarti di situ, ada kerugian negara,” demikian Windu.

 

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: