Penjual Surat Rapid Test Palsu Terancam Hukuman 13 Tahun

Tersangka pembuat surat palsu. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA–  Anggota Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria yang menjual surat hasil rapid test antigen palsu tanpa harus mengikuti prosedur.

Tersangka akan dijerat Pasal 51 jo Pasal 35 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 13 tahun.

Adapun pelaku diciduk polisi di rumahnya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (12/1/2021).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin menerangkan pelaku menjual surat rapid test antigen dengan cara mempromosikan di akun media sosial Facebook miliknya. Polisi pun menyamar sebagai pembeli untuk mengetahui alamat pelaku.

“Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan seorang pelaku penjual surat keterangan rapid test antigen melalui salah satu akun Facebooknya,” terang Burhanudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Menurut keterangan tersangka, surat palsu itu dijual seharga Rp70.000 untuk rapid test antigen dan Rp50.000 untuk rapid test serology.

Setelah harga disepakati oleh korban, pelaku meminta foto KTP dan berkomunikasi melalui pesan singkat.

“Setelah selesai, tersangka akan mengirimkan PDF-nya kepada korban supaya bisa dicetak sendiri,” tuturnya.

Dari kasus ini, polisi menyita 10 surat palsu rapid test antigen dan tiga surat rapid test serology.

Selanjutnya, ada satu ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi kepada pembeli, KTP tersangka, dan satu kartu ATM untuk menampung hasil penjualan surat palsu. (*/001

Tag: