Penyertaan Modal Pemprov Kaltim Rp32 M ke Perusda PT AKU Nasibnya Tidak Jelas

Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Provinsi Kaltim Nazrin. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – BUMD milik Pemprov Kaltim, kembali jadi sorotan. Setelah PT KKT yang minim hasilkan PAD bagi Kaltim, kini giliran PT Agro Kaltim Utama (AKU). Dilansir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, BUMD dengan nilai penyertaan modal Rp32 miliar itu, tidak menyampaikan laporan keuangan medio 2014-2019.

Dikonfirmasi soal itu, Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Provinsi Kaltim Nazrin mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik direktur PT AKU, untuk mengembalikan dana penyertaan modal itu.

Pemprov Kaltim juga diketahui telah membentuk tim investigasi, dan masih menelusuri alamat keberadaan mitra usaha yang masuk dalam piutang PT AKU, yang belum tertagih.

“Keinginan mereka di bulan Juli (2020), untuk menyelesaikan pengembalian modal itu secara bertahap. Cuma kalau bisa ya bulan Januari, Februari, ada progres,” kata dia ditemui kemarin.

Saat ditanya terkait langkah terakhir Pemprov Kaltim yang akan diambil, Nazrin menyebut akan menempuh jalur hukum, apabila PT AKU tidak bisa bisa mengembalikan dana tersebut. “Ya, mau tidak mau,” sebut dia.

Nazrin menegaskan langkah itu dilakukan merupakan langkah akhir yang akan ditempuh. Namun demikian, lanjutnya, yang terpenting sekarang pihaknya masih berupaya menginventarisir keberadaan aset-aset PT AKU.

Rencananya, Direktur PT AKU akan datang ke Kantor Gubernur, pekan depan. “Minggu depan ada ke sini. Direkturnya kan susah, juga di luar kota. Kalau ini dia tidak datang, tidak membawa apa-apa, mau ga mau kita sudah, ga ada pilihan lain (bawa ke jalur hukum),” tegas Nazrin.

Untuk diketahui, menurut LHP BPK Provinsi Kaltim Nomor : 12.b/LHP/XIX.SMD/V/2019, menyebutkan bahwa Investasi permanen Pemprov Kaltim pada perusahaan daerah (Perusda) PT AKU sebesar Rp32.156.414.717, 70. Namun, PT AKU belum menyampaikan laporan keuangan sejak 2018.

BUMD PT AKU terakhir kali menyampaikan laporan keuangan pada tahun 2014 (tidak teraudit), sejak pertama kali perusahaan ini berdiri. Pun, karena kondisi perusahaan saat ini telah berstatus non aktif, atau berhenti beroperasi.

Lebih lanjut, laporan BPK juga menyebutkan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan saldo investasi permanen Pemprov Kaltim pada BUMD PT AKU di 2018, tidak dapat diyakini kewajarannya. Kondisi tersebut terjadi karena Pemprov Kaltim belum memutuskan status operasional PT AKU, dan meminta pertanggungjawaban direksi BUMD PT AKU. (009)