Penyesalan Hidayat Nyabu Bersama Adik Kandungnya

Terdakwa Hidayat saat di persidangan, Rabu (17/7). (foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Nur Hidayat (24) warga Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir, mengaku sangat menyesal telah menkonsumsi sabu, bersama adik kandungnya, RF dan RS, yang keduanya masih di bawah umur.

Di hadapan, Majelis Hakim yang dipimpin Agung Sulistio didampingi hakim anggota Achmad Rasid Purba dan Abdul Rahman Karim, pada agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (17/7) terdakwa membenarkan semua keterangan saksi RF adik kandungnya, dan RS teman adiknya, yang dihadirkan JPU Yudhi Satrio di persidangan.

Dalam kesaksian kedua anak yang masih di bawah umur itu, mereka sepakat untuk pesta sabu di rumah terdakwa. RF mengaku memberikan uang senilai Rp 150 ribu kepada RS, untuk membeli sabu.

Dengan uang tersebut, terdakwa bersama RS berangkat menuju Jalan Lambung Mangkurat, dan membeli 1 poket sabu lengkap dengan alat hisapnya. Setelah itu mereka bertiga secara bergantian mengisap sabu di lantai 2 rumah terdakwa.

Tidak lama setelah pesta sabu, anggota polisi menggerebek rumah terdakwa, terkait adanya laporan masyarakat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti bekas alat hisap (bong) dari pipet kaca dan korek api. “Apakah saudara sebelumnya sudah sering memakai?” tanya hakim.

“Sudah yang mulia. Menggunakan sabu ini karena kepingin saja,” jawab terdakwa.

Terdakwa Nur Hidayat pun mengaku menyesal menggunakan sabu. Terlebih lagi bersama adik kandungnya yang masih di bawah umur.

Dalam perkara ini JPU menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara adik kandung terdakwa bersama temannya tidak ditahan, namun dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Keduanya dikenakan Diversi lantaran masih di bawah umur. “Iya Diversi, karena keduanya masih di bawah umur,” ujar JPU Yudhi Satrio ketika dikonfirmasi wartawan di luar persidangan. (007)