Perda Kelistrikan Urgen untuk Masyarakat Desa  yang Belum Menikmati Listrik Negara

Anggota Pansus Ranperda Kelistrikan, HJ Jahiddin. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Pansus Ketenagalistrikan DPRD Kaltim masih membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016, baik itu pasal-pasal lama maupun ketentuan baru, dengan harapan, 199 desa di Kaltim yang belum menikmati listrik negara, segera mendapatkan listrik dari PLN.

“Perda Ketenagalistrikan ini bersifat urgen untuk masyarakat Kaltim,”  kata anggota Pansus Kelistrikan DPRD Kaltim, H Jahidin Siruntu, Selasa (15/2/2022).

Jahidin mengaku  prihatin sebab, jumlah desa belum menikmati listrik negara masih sangat banyak, ada 199 desa.

“Kaltim ini kaya enegri. Tetapi masih banyak desa belum menikmati  listrik negara,” ujarnya.

Ia juga mengaku, bisa menerima protes masyarakat desa yang belum mendapatkan listrik.

“Ini sangat miris dan menyedihkan,  tidak salah kalau masyarakat komplain pada pemerintah, termasuk DPR. Sebagai lumbung energi, seharusnya semua desa sudah dapat listrik,” terangnya.

Jahiddin menambahkan,  dengan adanya Perda Kelistrikan, pemerataan fasilitas listrik  sampai ke 199 desa.

“Saya berharap, pihak perusahaan yang berdomisili di Kaltim turut andil menerangi rumah warga dengan listrik, dengan bantuan CSR. Perusahaan harus berpartisipasi untuk penyediaan listrik di perdesaan,” pungkasnya. (adv)

Tag: