Peringatan Polisi Buat Penimbun BBM di Samarinda

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli menunjukkan gambar hasil olah tempat kejadian kebakaran akibat aktivitas pengecer bahan bakar, Jumat 22 Juli 2022. Kepolisian mengingatkan masyarakat menyudahi aktivitas penimbunan dan pengecer BBM (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi memberi atensi serius keresahan masyarakat terkait ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti jenis Pertalite di Samarinda. Pengecer bahan bakar seperti pengisian ‘Pertamini’ diimbau menyudahi aktivitas penjualannya.

Tindakan penertiban kepolisian empat hari ini menyikapi fenomena keluhan masyarakat terkait antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mendapatkan Pertalite.

“Tindakan yang diambil kepolisian mulai dari preventif sampai tindakan represif, dan juga disertai pencegahan,” kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli dalam pernyataanya Jumat.

BACA JUGA :

Polisi Sita 10 Motor dan Mobil Penimbun BBM di Samarinda, Dua Orang Dipenjara

Ary telah memerintahkan seluruh Polsek jajaran di Samarinda untuk terus melakukan pemantauan kegiatan di SPBU mulai beroperasi hingga tutup operasional. Baik itu pemantauan terbuka maupun tertutup.

“Sehingga masyarakat yang berniat tidak baik, mungkin mau menyalahgunakannya, bisa kita cegah. Sehingga antrean masyarakat bisa terlayani dengan baik di SPBU,” ujar Ary.

Keseriusan polisi menindak pelaku penyalahgunaan bahan bakar subsidi seperti Pertalite dilakukan empat hari ini. Diawali inspeksi mendadak ke SPBU Jalan Panglima M Noor pada Senin 18 Juli 2022.

“Kita lakukan upaya pembinaan dan penindakan 10 motor tanki modifikasi dan 1 mobil yang memiliki niatan menyalahgunakan BBM. Kita tindak sesuai aturan berlaku,” tegas Ary.

Relawan tim INAFIS Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda memperlihatkan dispensir ‘Pertamini’ usai diamankan dari toko yang terbakar di Jalan Gerilya, Samarinda, Kamis 21 Juli 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Dari serangkaian kejadian aktivitas penimbun BBM untuk dijual kembali secara eceran, baik menggunakan mesin dispenser ‘Pertamini’ maupun ukuran per liter dalam botol, memang berdampak pada timbulnya peristiwa atau kejadian, seperti kebakaran hari Kamis.

Kebakaran disebabkan aktivitas pengecer BBM di Samarinda bukanlah kejadian pertama kali.

“Dispenser (Pertamini) yang kita sita dibeli Rp 12 juta di Makassar dan pembayarannya masih dicicil. Kita selidiki asal usul Dispenser itu,” ungkap Ary.

Polisi mengingatkan masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas menimbun BBM untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Mesin dispenser ‘Pertamini’ seharga Rp 12 juta yang disita kepolisian (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Kita imbau masyarakat untuk tidak lagi mencoba hal serupa. Karena dampaknya merugikan orang lain. Demi keuntungan sendiri, berdampak kepada orang lain seperti kejadian kebakaran,” Ary menjelaskan.

“Yang masih berjualan (mengecer BBM) pertimbangkan lagi. Utamakan keselamatan orang-orang di sekitar,” tegas Ary mengingatkan lagi.

Tidak Akan Berhenti

Meski sudah menyita 10 motor dan mobil penimbun BBM, pengawasan kepolisian dipastikan terus berjalan.

Dua jeriken solar subsidi dimuat dalam mobil boks disita sebagai barang bukti, Jumat 22 Juli 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Tindakan ini terus tidak berhenti sampai di sini. Saya sudah perintahkan jajaran Polsek pagi dan sore lakukan pemantauan antrean di SPBU. Di sela upaya itu kami juga ada keterbatasan. Kami juga harapkan kesadaran masyarakat maupun SPBU,” Ary menegaskan.

Melalui edaran Wali Kota Samarinda telah mengatur pembelian maksimal Rp 50 ribu untuk motor dan Rp 300 ribu untuk roda empat. Apalagi, Pertamina juga sudah mengeluarkan larangan kepada SPBU agar tidak melayani pembelian BBM kepada kendaraan modifikasi.

“Pertamina sudah menyampaikan bahwa kuota BBM subsidi untuk Samarinda seharusnya mencukupi,” demikian Ary mengakhiri pernyataannya.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: