Periode 2020-2021, Bareskrim Polri Tangani 270 Kasus Pinjol

Kasus pinjaman online. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Kasus pinjaman online di tanah air masih menjadi perhatian publik dan terus diselidiki penyidik Bareskrim Polri, mengingat jumlah korbannya terbilang banyak. Dalam periode 2020-2021, tercatat ratusan kasus pinjaman online telah berhasil dibongkar.

“Bahwa Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan yang sudah diselesaikan berupa 93 perkara,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika, Rabu (13/10/2021).

baca juga:

Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Tegas Pinjol yang Rugikan Masyarakat

Jika dirincikan, sebanyak 93 perkara telah selesai dilidik dan sidik. Sementara 8 perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, 20 perkara telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kemudian 63 perkara henti lidik, serta dua perkara dicabut laporannya oleh pelapor.

Dalam hal ini, terdapat lima satuan tugas yang menangani perkara Pinjol tersebut, antara lain Dittipideksus, Direktorat Tindak Pidana Siber, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, serta Polda Jawa Timur.

Terkait dengan perkara pinjaman online ini, Ia menyebut penyidik telah melakukan beberapa langkah pencegahan. Mulai dari menerbitkan surat telegram Kabareskrim terkait arahan pembongkaran kasus Pinjol.

Kemudian, sosialisasi melalui media online dan media sosial tentang bahaya pinjaman online oleh Divisi Humas Mabes Polri, Bidhumas Polda dan jajaran serta Humas Polres Jajaran.

Serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan melakukan kegiatan rapat mingguan antara Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang terdiri dari Dittipideksus Bareskrim Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI).

“Rapat dilakukan sebagai sarana koordinasi, pertukaran data dan informasi mengenai kasus-kasus pinjaman online untuk kepentingan hukum,” tukasnya.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri  | Editor : Intoniswan

Tag: