Perlu Direhabilitasi, 20 Warga Binaan Rutan Samarinda Dimutasi ke Lapas Narkotika

Mutasi warga binaan Rutan Samarinda ke Lapas Narkotika fokus pada mereka yang memerlukan layanan rehabilitasi. Pemindahan dilakukan Sabtu 27 Agustus 2022 (handout Rutan Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dua puluh orang narapidana rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIA Samarinda dimutasi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Samarinda hari Sabtu di Jalan Padat Karya, Bayur, Samarinda Utara. Mereka dipindahkan karena memerlukan layanan rehabilitasi.

Saat ini Rutan Samarinda dihuni 1.278 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala sub seksi pelayanan tahanan Rutan Samarinda Muchammad Miftahuddin menjelaskan, selain merupakan kegiatan rutin, pemindahan atau mutasi WBP mengacu pada Undang-undang Pemasyarakatan.

Mutasi berlaku bagi warga binaan yang berstatus hukum tetap, yang fokus pada mereka yang mendapat hukuman di atas satu tahun.

Namun demikian kali ini yang dimutasi terkhusus pada pembinaan WBP kasus narkotika, yang memerlukan layanan rehabilitasi. Di mana fasilitas layanan itu dimiliki oleh Lapas Narkotika.

“Mutasi memang agenda rutin yang kami lakukan, mas. Namun kali ini ada kami khususkan bagi teman WBP yang butuh pembinaan khusus terkait narkotika,” kata Miftahuddin dalam pernyataannya.

Alanta Imanuel Ketaren, kepala Rutan Samarinda membenarkan mutasi WBP ke Lapas Narkotika yang dilakukan jajarannya.

“Mutasi ini memuat 20 orang warga yang sudah inkracht secara hukum. Memang kali ini Lapas Narkotika Samarinda yang jadi pilihan mutasi, karena warga yang kita mutasi berkebutuhan khusus untuk rehabilitas narkoba,” kata Alanta.

Sebelum memutasi 20 WBP, mereka yang benar-benar memerlukan pelayanan rehabilitasi telah menjalani pemeriksaan berkala. Melalui hasil medis petugas Poli Klinik Rutan, diputuskan untuk melakukan proses administrasi pemindahan yang diperlukan.

Di sisi lain, Alanta menerangkan saat ini dia dan jajaran sedang berkonsentrasi mempersiapkan layanan baru mengacu pada Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang baru disahkan.

“Akan banyak perubahan layanan ke depan ini, menyesuaikan Undang-undang yang baru. Kami sedang menunggu kesiapan sistem aplikasinya. Sekarang ini pemeriksaan berkas bagi warga yang berhak mendapakkan layanan pengurusan sedang dipersiapkan,” demikian Alanta.

Sumber : Rutan Kelas IIA Samarinda | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: