Perpres 64/2020, Pemerintah Bantu Sebagian Iuran Peserta BPJS-Kesehatan Kelas III

aa
Ilustrasi: Pelayan di kantor BPJS Nunukan Jalan Liem Hie Djung Tanah Merah. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 mengembalikan nilai-nilai fundamental dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hakikatnya adalah program bersama gotong royong yang saling berkontribusi satu sama lain dan Pemerintah hadir terutama dalam situasi Pandemik Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris, melalui Media Briefing secara online mengenai Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan dalam rilisnya juga menyampaikan bahwa sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap kondisi finansial masyarakat saat pandemi Covid-19, Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta BPJS-Kesehatan  Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.

Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh Pemerintah.

“Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya,  peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000,” ,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf.

Sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

“Sisa tunggakan, apabila masih ada, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif, “kata Iqbal, seraya menambahkan, untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

Dalam kondisi yang tidak terelakkan, BPJS Kesehatan memberlakukan perubahan skema iuran yang berbeda bagi setiap kelas yakni besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres 82 Tahun 2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.

”Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan. (001)

Tag: