SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) diterbitkan Bupati/Walikota. Untuk mendapatkan izin tersebut, pemohon harus mendapatkan rekomendasi berusaha terlebih dahulu dari Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
DPMPTSP menerbitkan rekomendasi kepada pemohon apakah izin yang akan dimohonnya berkesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi. Lampiran yang disyaratkan DPMPTSP bagi pemohon rekemondasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi ada sebanyak 12:
- Scan Surat Permohonan
- Scan Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan yang Terakhir
- Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Scan Surat Izin Tempat Usaha
- Scan Izin Lokasi dari Bupati/Walikota yang dilengkapi dengan Peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000
- Scan Pertimbangan Teknis Ketersediaan Lahan dari Dinas yang membidangi Kehutanan, apabila areal berasal dari Kawasan Hutan
- Rencana Kerja Pembangunan Kebun dan Unit Pengolahan Hasil Perkebunan termasuk rencana fasilitas pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar
- Scan Izin Lingkungan dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan
- Scan Pernyataan Kesanggupan Sesuai Permentan Nomor 98 Tahun 2013 Kesediaan untuk melakukan kemitraan dengan menggunakan format tercantum lampiran XIII dari Peraturan
- Scan Komitmen sesuai Pergub Kaltim Nomor 1 Tahun 2018
- Scan Pertimbangan Teknis Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2016
- Lampirkan File SHP Lokasi Inti dan Plasma
“Sesuai SOP Pelayanan, apabila persyaratan yang disampaikan pemohon lengkap dan sesuai dengan ketentuan, maka rekomendasi sudah terbit dalam waktu 30 hari,” ujar Kepala DPMPTSP Kalti, Puguh Harjanto.
Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan Integrasi
Sementara untuk mendapatkan rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi untuk Izin Usaha Perkebunan (IUP) Integrasi dari Bupati/Walikota, yang harus dilampirkan saat meminta rekomendasi ke DPMPTSP Kaltim adalah;
- Scan Surat Permohonan
- Scan Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan yang Terakhir
- Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Scan Surat Izin Tempat Usaha
- Scan Izin Lokasi dari Bupati/Walikota yang dilengkapi dengan Peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000
- Scan Pertimbangan Teknis Ketersediaan Lahan dari Dinas yang membidangi Kehutanan, apabila areal berasal dari Kawasan Hutan
- Scan Rencana Kerja Pembangunan Kebun dan Unit Pengolahan Hasil Perkebunan termasuk rencana fasilitas pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar
- Scan Izin Lingkungan dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan
- Scan Pernyataan Kesanggupan Sesuai Permentan Nomor 98 Tahun 2013 Kesediaan untuk melakukan kemitraan dengan menggunakan format tercantum lampiran XIII dari Peraturan
- Scan Komitmen sesuai Pergub Kaltim Nomor 1 Tahun 2018
- Scan Pertimbangan Teknis Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2016
- Lampirkan File SHP Lokasi Inti dan Plasma
- Scan Jaminan Pasokan Bahan Baku sesuai Lampiran IV dan Lampiran XII dan Peraturan Permentan 98 Tahun 2013
Pemohon apabila merasa kurang jelas dapat menghubungi DPTMPTSP di nomor telepon (0541) 743235, Fax (0541) 736446, atau Handphone 0821-5812-3544.
[Intoniswan|ADV Diskominfo Kaltim]
Tag: Perizinan