Perusahaan Wajib Bayar THR Tanpa Dicicil

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah. (Foto Ani Mufidah)

BALIKPAPAN, NIAGA.ASIA – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah menjelaskan,  saat ini memang telah keluar kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI mengenai aturan pembayaran THR pada tahun 2022.

Salah satu poin utamanya yakni perusahaan pada tahun ini wajib membayar THR secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja. Disnaker Balikpapan pun saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Kami masih menunggu arahan dari menteri terkait surat edaran tersebut,” kata Ani, kepada media, Kamis (14/4/2022).

Pembayaran THR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan itu perusahaan mesti membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 lebaran atau Idulfitri 2022. Jika perusahaan tak menjalani aturan tersebut akan diberi sanksi. Mulai dari sanksi administratif, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Ditambahkan Ani, Disnaker Balikpapan akan membangun posko pengaduan THR.  Karyawan dapat melaporkan kejadian terkait masalah pembayaran THR melalui posko tersebut.

“Nanti akan ada posko THR, sebelum lebaran. Tapi kami masih nunggu edaran,” tandasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya ditahun 2020 pemerintah mengizinkan perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR karyawannya sebagai kebijakan atas situasi pandemi Covid-19.

Hal itu termasuk dalam Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan pada 2021, pemerintah juga masih memberikan keringanan kepada pihak perusahaan. Perusahaan yang masih terdampak pandemi diminta berdialog dengan pekerjanya untuk membahas penundaan pencairan THR.

Penulis : Kontributor Balikpapan Arif Fadillah | Editor : Intoniswan

Tag: