Perusda MBS Tidak Punya Laporan Keuangan Tiga Tahun Terakhir

Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi II DPRD Kaltim meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan permasalahan alah satu BUMD milik Kaltim, Melati Bhakti Satya (MBS). Sebelumnya, Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang diberi masa sebulan, sepanjang bulan Februari 2020 untuk mengawal permasalahan yang terjadi pada Perusda.

Keputusan perpanjangan waktu tersebut, akan disampaikan Veridiana, kepada pimpinan DPRD Kaltim.

“Melalui rapat internal komisi II, kami meminta waktu lagi selama 1 bulan untuk menyelesaikan ini,” kata di ruang kerja Gedung DPRD Kaltim, Senin (2/3).

Terutama, lanjutnya, Komisi II masih menunggu hasil laporan audit Pemprov Kaltim pada MBS.
“Kami tidak lagi minta ke MBS, karena kemungkinan MBS tidak bisa memberikan laporan itu. Maka itu kami akan minta hasil audit ke Pemprov Kaltim,” ujarnya.

Hasil audit yang diminta, diantaranya, hasil audit laporan keuangan. Hal tersebut dinilai paling utama, mengingat MBS merupakan badan usaha Pemprov Kaltim.

“MBS masih BUMD. Kalau dia tidak menyampaikan laporan auditnya, maka akan mempengaruhi kinerja laporan keuangan pemerintah provinsi Kaltim,” sebut politisi Partai PDIP itu.

Veridiana membeberkan kendala serius yang dihadapi pihaknya, setelah sebulan melakukan pendalamn. “Yang pertama terkait masalah audit atau laporan keuangan tiga tahun terakhir dari MBS,” bebernya.

Permasalahan yang terjadi di perusahaan plat merah itu juga adalah laporan pertanggungjawaban, atas sejumlah penyertaan modal dalam bentuk aset.

“MBS ini kan diberi aset oleh pemerintah sejumlah 1,2 triliun. Kalau aset ini tidak betul-betul kita teliti, Pemprov akan kehilangan momentum terhadap aset ini jika nanti diserahkan kepada MBS menjadi PT,” terang dia.

Dikhawatirkan, jika tidak benar-benar diteliti, akan menjadi kerugian besar terhadap aset Pemprov yang telah diberikan kepada perusda MBS.
“Karena jika menjadi PT lantas bukan milik pemprov lagi,” imbuhnya.

Lebih jauh lagi, masih masih banyak persoalan lain yang menjadi faktor alasan komisi II DPRD Kaltim meminta waktu tambahan.

“MBS ini membawahi 10 anak perusahaan, dan dari sepuluh itu yang jalan baru satu yaitu KKT, yang 9 lainnya tidak berjalan. Bahkan, ada yang dibentuk aktanya tetapi diam di tempat,” demikian Veridiana. (009)