Petani Sawit Gugat Pengelolaan ‘CPO Fund’ ke Mahkamah Agung

petani sawit
Petani sawit di Kaltim

JAKARTA.NIAGA.ASIA- Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 yang mengatur soal Dana Perkebunan karena tak dialokasikan bagi kesejahteraan petani kecil.

Ketua SPKS Mansuetus Alsy Hanu menuturkan pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke MA terkait dengan aturan tersebut. Permohonan itu akan disampaikan pada hari ini, Kamis (8/2).
Salah satu pasal yang bakal digugat adalah penggunaan dana perkebunan itu untuk bahan bakar nabati bioidesel. Hal itu tercantum dalam Pasal 9 ayat (2).

“Pada praktiknya, daya yang harusnya dialokasikan untuk kesejahteraan petani swadaya … malah terkesan disalurkan ke perusahaan-perusahaan besar dan subsidi biodiesel,” kata Mansuetus dalam keterangan resminya, Senin (5/2). SPKS akan mendaftarkan permohonan uji materi itu pada Kamis beserta dengan perwakilan para petani yang berasal dari Sumatera dan Kalimantan. Mansuetus mengatakan penggunaan dana dalam peraturan itu menimbulkan kerugian bagi petani.

Sebelumnya, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengkritik kecilnya porsi penggunaan CPO fund untuk membantu kegiatan penanaman kembali (replanting) perkebunan sawit.

Sekretaris Jenderal Apkasindo Asmar Arsjad mengungkapkan tujuan penggunaan dana tersebut juga adalah untuk peremajaan dan penanaman kembali. “Program-program replanting lebih diutamakanlah daripada program biodiesel,” ujar Asmar beberapa waktu lalu. Sepanjang 2015—2106, pembayaran selisih harga biodiesel mencapai 467,21 miliar namun melonjak menjadi Rp10,68 triliun. Lonjakan ‘subsidi’ pada periode itu mencapai sekitar 2.000 persen.

  • Penulis: Intoniswan
  • Editor  : Intoniswan
  • Sumber: CNN Indonesia