Petugas Pamdal DPRD Kaltim Terjerat Kasus Narkoba

Ax
Delapan tersangka kasus narkoba saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Kamis (14/3). (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Toni Oktaviandi (38), petugas Pamdal DPRD Kaltim, ditangkap Satuan Reskoba Polresta Samarinda, bersama 7 orang lainnya, terduga pengedar sabu, di kawasan Jalan DI Panjaitan, Gang Pulau Indah, Samarinda. Kesemuanya, kini meringkuk di penjara.

Penggerebekan diikuti penangkapan kedelapan orang itu, dilakukan Rabu (13/3) sore kemaein, sekira pukul 18.00 WITA, di sebuah rumah, yang dijadikan tempat jual beli sabu.

“Dari info masyarakat. Kami cek, ternyata benar. Di rumah itu, sedang ada transaksi narkoba,” kata KBO Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Suji Hariyanto, di Mapolresta Samarinda, Kamis (14/3).

Diterangkan Suji, ada 8 orang di dalam rumah, saat petugas mengepung rumah itu. “Ada yang sempat kabur ke belakang rumah. Tapi, kesemuanya (8 orang) itu berhasil kita tangkap,” ujarnya.

Salah satu dari 8 orang yang kita tangkap itu, satu diantaranya adalah bertugas sebagai honorer keamanan pemerintahan. “Posisinya (Toni), tergabung dalam kelompok itu,” sebut Suji.

“Saya tugas di pengamanan dalam (Pamdal) DPRD Kaltim. Sudah 12 tahun kerja di sana,” kata Toni, kepada polisi yang menginterogasinya.

Barang bukti 63 poket sabu siap edar disita polisi. Mereka yang berstatus tersangka, kini meringkuk di penjara, dengan jeratan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (006)