Petunjuk Teknis Pembangunan Rumah Layak Huni Oleh Perusahaan

Gubernur Kaltim DR H Isran Noor meninjau rumah layak huni (RLH) bagi warga tak mampu di Lamaru, Balikpapan Timur yang dibangun menggunakan APBD Kaltim  Tahun 2021. (Foto: Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik daerah (BUMD), Koperasi dan Perusahaan Asing yang menjalankan usaha di Kaltim  saat melaksanakan tanggung jawab sosialnya membangun rumah layak huni (RLH) bagi masyarakat, disesuaikan dengan petunjuk teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kaltin Nomor 27 Tahun 2021 Tentang  Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Serta Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan Di Provinsi Kalimantan Timur.

Pergub No 27 Tahun 2021 adalah turunan atau peraturan pelaksanaan dari Perda Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas Serta Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan Di Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Kepala Dinas Kominfo Kaltim, HM Faisal, di dalam Juknis, persyaratan yang harus dipenuhi Perusahaan dalam membangun RLH, meliputi material yang dipakai, luas bangunan, persyaratan bahan bangunan, struktur bangunan, spesifikasi bangunan.

“Material bangunan sedapat mungkin menggunakan material lokal,” kata Faisal yang ditugaskan Plt Sekda Kaltim, Riza Indra Riadi mesosialisasikan Pergub No 27 Tahun 2021.

RLH yang dibangun Perusahaan adalah rumah tempat tinggal dengan luas bangunan 45 m2 (Tipe 45), terdiri dari 2 atau 3 kamar tidur, ruang tamu, teras, dapur dan kamar mandi. RLH juga harus memenuhi persyaratan kesehatan, seperti pencahayaan, penghawaan, sanitasi, dan penggunaan.

“Pondasi RLH dari batu gunung dan pancang ulin,” kata Faisal.

Sedangkan tahapan pembangunan RLH oleh Perusahaan didahului identifikasi calon penerima bantuan rumah, data kepemilikan lahan dan foto rumah calon penerima, titik koordinat lokasi rumah, dan surat keterangan penerima adalah warga tidak mampu yang disahkan oleh lurah/desa.

Perusahaan juga membuar perencanaan konstruksi RLH yang akan dibangun dengan memasukkan gambar rencana, spesifikasi teknis, serta rencana anggaran biaya (RAB).

“Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan Juknis dan diawasi Tim Monitoring dan Evaluasi untuk dilaporkan kepada Koordinator Teknis secara periodik,” kata Faisal.

Menurut Faisal lagi, lokasi dan jumlah unit, serta penerima RLH ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Dan sesuai Pasal 5 Pergub No 27 Tahun 2021, RLH yang dibangun Perusahaan, intinya,  memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi, dan selaras dengan lingkungan.

[Intoniswan|ADV|Diskominfo Kaltim]

Tag: