Pilkada Nunukan : Paslon Danni – Nasir Serahkan Berkas Pendaftaran ke KPUD

Paslon Pilkada Nunukan Danni – Nasir daftar ke KPUD Nunukan (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dikawal partai pengusung dan simpatisan, pasangan calon (paslon) kepala daerah Pilkada Nunukan 2020, H. Danni Iskandar dan Muhammad Nasir mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan, Sabtu (05/09).

Sebelum ke KPUD Nunukan, rombongan H. Danni Iskandar berjalan kaki dari Tugu Dwikora alun-alun kota Nunukan dengan dikawal petugas keamanan dari Polres Nunukan dan Brimob Polda Kaltara.

Berbekal surat bukti B1-KWK parpol pengusung, Danni bersama sejumlah perwakilan partai pendukung dan LO sekitar pukul 14:00 Wita, memasuki ruangan pendaftaran disambut oleh komisioner KPUD Nunukan

Proses pendaftaran ditutup dengan penyerahan berkas oleh paslon Danni – Nasir kepada Ketua KPUD Nunukan, Rahman SP didampingi komisioner lainnya serta disaksikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan.

Sebelum meninggalkan kantor KPUD Nunukan, Danni berkenan memberikan keterangan pers sehubungan pertanyaan tidak hadirnya calon wakil bupati Muhamamd Nasir yang berhalangan mengikuti acara deklarasi dan pendaftaran di KPUD.

“Pak Nasir dalam keadaan kurang sehat, saya minta doa untuk kesembuhan beliau, semoga kita tetap bisa bersama-sama berjuang memenangkan damai,” kata Danni.

Paslon Pilkada Nunukan Danni – Nasir usai menyerahkan berkas ke KPUD Nunukan (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

Terkait pendaftaran, Danni menyebutkan semua persyaratan telah dipenuhi, namun begitu, kepastian lengkap dan terpenuhinya administrasi berkas tetap menunggu hasil verifikasi dari komisioner KPUD Nunukan.

Dalam keterangan pers itupula, dia menghimbau parpol pendukung dan simpatisan dapat bekerja maksimal dengan mengedepankan politik cerdas, jujur, persaudaraan serta bermartabat, ajarkan masyarakat tentang pendidikan politik santun.

“Kita harap persyaratan administrasi terpenuhi dan insya allah Damai untuk Nunukan, Damai untuk kemenangan,” bebernya.

Secara terpisah, Ketua KPUD Nunukan, Rahman SP mengatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, lengkapan dokumen paslon yang mendaftar hari ini sudah terpenuhi, tapi untuk menentukan memenuhi syarat masih menunggu hasil verifikasi.

“Kalau saya lihat sudah memenuhi semua, kalaupun belum lengkap masih ada waktu untuk memperbaiki sampai tanggal 12 September,” tuturnya.

Setelah dokumen terpenuhi, KPUD nantinya akan memberikan waktu beberapa hari untuk masyarakat memberikan tanggapan (masa sanggah) dan di waktu-waktu inilah, dilihat apakah ada pengaduan pelanggaran terkait paslon.

Sehubungan tidak hadirnya calon wakil bupati, Rahman menerangkan, pendaftaran tetap bisa dilakukan oleh salah satu dari paslon. Lagi pula, LO paslon sudah menjelaskan dengan bukti surat alasan berhalangan hadir karena sakit.

“Jika salah satu dari paslon berhalang hadir karena sakit, maka dapat menghadirkan salah satu dari pasangannya,” jelasnya.

Dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020, paslon yang sakit tidak boleh diberikan rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit rujukan, rekomendasi bisa diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat.

Pemeriksaan kesehatan dimulai dari tanggal 4 – 11 September, aturan ini hanya untuk paslon yang sehat, sedangkan bagi paslon sakit bisa melakukan pemeriksaan kesehatan diluar tanggal yang sudah ditentukan.

“Regulasi PKPU belum mengatur batas waktu pemeriksaan kesehatan bagi paslon sakit, walaupun tahapan sudah lewat. (adv).

 

Tag: