PN Samarinda Vonis Penambang Batubara Secara Ilegal 1 Tahun 7 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

PN Samarinda putuskan sebanyak 200 ton batubara hasil tambang ilegal di   Tanah Merah dirampas untuk negara . (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Penambang batubara secara ilegal atau tanpa izin, kali ini kena batunya. Pegadilan Negeri Samarinda memvonis penambang batubara ilegal di dekat pemakaman COVId-19 di Tanah Merah dengan hukuman 1 tahun 7 bulan dipotong selama dalam masa penahanan dan menjatuhkan denda Rp1 miliar, sebanyak 200 ton batubara yang ditambang Abas alias Ali Abbas dan Hadi Suprapto, dinyatakan dirampas untuk negara.

Majelis Hakim PN Samarinda yang menghukum kedua terdakwa, diketuai Hongkun Otoh dengan hakim anggota Nyoto Hidaryanto dan Yulius Christian Handratmo.

berita terkait:

Tambang Batubara Kepung Makam Covid-19 di Samarinda

Polisi Tetapkan Tersangka Penambang Batubara Liar Areal Makam Covid-19 Samarinda

“Keduanya terbkti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin,” kata Hongkun dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang, hari Jum’at (13/8/2021).

Abbas dan Hadi Suprapto, saat ditangkap 12 Maret 2021. (Foto : Niaga Asia)

Menurut majelis hakim, hukuman denda Rp1 miliar dijatuhkan dengan ketentuan apabila tidak dibayar kedua terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tumpukan batubara 200 ton di stock room/lokasi galian di belakang Perumahan Alam Indah Korem/Sipil, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara dirampas untuk negara.

“Sedangkan barang bukti berupa 2 unit excavator PC-320D dikembalikan kepada yang berhal atas nama H Bachtiar/PT Kharisma Sinergi Nusantara,” tegas majelis hakim.

Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa, lebih rendah dari tuntutan jaksa, Tri Nurhadi, dimana meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa dua tahun penjara.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: