Pohon Ikut Dipaku Demi Poster Caleg

Salah satu poster kampanye calon legislatif di Samarinda terpasang dengan memakunya di pohon (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur tengah mengawasi pemasangan alat peraga kampanye (Algaka) seperti poster, baliho atau spanduk calon legislatif (Caleg) yang kian menjamur. Di antaranya terpasang di pohon-pohon hingga tiang listrik.

Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dalam pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak atau menghilangkan Algaka kampanye peserta Pemilu.

Dalam Pasal 280 Ayat 4 ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan merusak atau menghilangkan Algaka peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu.

Adapun sanksinya telah ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu dapat dipidana penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Meskipun begitu, Bawaslu Kaltim menyoroti Algaka yang terpasang di tempat yang tidak sesuai aturan.

Dasarnya adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Pasal 31 tentang bahan kampanye, Algaka sebagai bahan kampanye, dilarang dipasang di taman, pepohonan, tiang-tiang listrik serta melintang jalan.

“Memang sudah menjamur Algaka yang ada di pohon dan di tiang listrik itu. Segera kita akan tertibkan,” kata Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, Sabtu 16 Desember 2023.

Meski begitu, Bawaslu Kaltim terus memberi imbauan kepada seluruh Caleg yang ada di Samarinda, agar patuh dengan seluruh aturan yang berlaku sesuai dengan PKPU.

“Setiap pelanggaran memiliki sanksi yang beragam, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Hari Darmanto.

Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi

Tag: