Polair Nunukan Amankan 94 Karung Pakaian Bekas Malaysia

bekas
Polair Polres Nunukan mengamankan puluhan karung pakaian bekas (rombengan) asal Malaysia.

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Satuan Polisi Air Polres Nunukan Jum’at malam (23/02/2018) mengamankan ratusan pakain bekas atau rombengan yang kemas dalam 94 karung atau bal. Barang illegal asal Tawau, Sabah Malaysia masuk ke Indonesia tanpa dilengkapai dokumen resmi.

‘Kita amankan 94 karung rombengan di perairan perbatasan Nunukan dengan Malaysia sekitar pukul 23:30 Wita,” kata Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi pada Niaga.asia, Minggu (25/02). Selain itu Polair juga  mengamankan satu buah perahu panjang (longboat) nomor lambung TW – 4358 milik warga negara asing (WNA) bernama Andi Razak (38) Bin Chichu, alamat Walace Bay Tawau, Sabah, Malaysia.

Andi Razak diduga sebagai rekan kerja dari Husni Hidayat Alias Lele (49) warga Jalan Tanjung RT 17, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan dalam kegiatan menyelundupkan pakaian bekas ke Nunukan. “Kemungkinan besar Husni inilah pemilik barang, sedangkan Andi Rajak pemilik kapal yang dipinjam untuk mengangkut karung rombengan,” ujar Karyadi.

Kapal TW – 4358 berangkat dari Tawau menuju perairan Nunukan dan berencana  hendak sandar Jumat malam disalah satu dermaga tradisional yang bisa digunakan untuk bongkar barang illegal di Kecamatan Nunukan. Sebelum sampai di dermaga, petugas Polair melakukan pemeriksaan dan ditemukan puluhan karung pakaian bekas tanpa dokumen. “Inikan sudah kebiasaan pedagang pakaian rombengan, mereka berangkat tengah malam dari Malaysia menuju perairan Nunukan dan sandar di dermaga tradisional,” ucapnya.

Menurut Karyadi, perahu bersama karung pakaian rombengan sementara waktu diamankan di Pos Polair Nunukan. Kedua tersangka dilakukan pemeriksaan dengan ancaman hukuman pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan

Masuknya barang illegal tanpa dokumen berpotensi merusak harga produk dalam negeri, barang tanpa cukai itu hanya menguntungan pemilik barang atau pedagang, sementara itu, pemerintah dirugikan karena tidak menerima pajak barang masuk.“Nanti kita konsultasi dengan Kantor Bea Cukia, pasal berapa dan seperti apa aturan penerapannya,” imbuh Karyadi (002)