Polda Kaltara Temukan 21 Kg Sabu di Pelabuhan Malundung Tarakan

Kapolda Kaltara Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya bersama Ditresnarkoba Kombes Pol Agus Yulianto dan Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat memperlihatkan bungkusan sabu. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Polisi Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap J alias JO (40) seorang buruh harian lepas di Pelabuhan Malundung, kota Tarakan, yang hendak mengirimkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 21,1 kilogram ke Parepare melalui KM Bukit Siguntang.

“Sabu rencananya hendak dikirim menggunakan kapal PT Pelni KM Bukit Siguntang menuju Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel),” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya pada Niaga.Asia, Kamis (08/12/2022).

Pengungkapan perkara sabu oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara bermula dari informasi yang diterima 01 Desember 2022 terkait akan adanya pengiriman narkotika dari Tarakan menuju Sulsel menggunakan  kapal laut.

Dari informasi awal dilakukan penyelidikan dan mengamankan J sebagai kurir sekaligus orang yang mengemas sabu dalam kotak gabus. Sabu selanjutnya diserahkan kepada buruh angkut di pelabuhan Malundung Tarakan dengan upah Rp 120 ribu / kotak.

“Sabu milik J dikemas dalam 2 kotak gabus, kotak pertama berisi 10 bungkus dan kotak kedua berisi 11 bungkus, total 21 kilogram,” sebutnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku J sudah tiga kali mengirimkan narkotika melalui pelabuhan Malundung Tarakan dengan cara memasukan sabu dalam kotak gabus styrofoam yang ditutupi dengan ikan bandeng beku.

Modus operandi  J berhasil mengelabui petugas keamanan di pelabuhan. Pelaku yang merasa aman terus melakukan penyelundupan sabu menggunakan cara yang sama memanfaatkan kapal penumpang tujuan Parepare, Sulsel.

“Dari pekerjaan ini pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta dari pemilik barang yang kini masih DPO,” terang Kapolda.

Masih menurut pengakuan J, dia tidak mengetahui siapa yang akan menerima narkotika sabu di Parepare, namun dalam karung yang berisi kotak gabus tertulis bahwa barang ditujukan kepada JM dan SM di Parepare.

Barang bukti lainnya yang ikut diamankan adalah 143 ekor ikan bandeng yang terdapat dalam kotak berisi sabu, satu unit handphone milik tersangka dan 2 lembar karung pembungkus kotak.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: