Polda Metro Jaya Bekuk Pasutri Tipu Pengusaha Sebesar Rp39 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers tentang investasi bodong. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk pasangan suami istri berinisial (DK) dan (KA) karena diduga menipu seorang pengusaha dengan sejumlah investasi bodong dan menimbulkan kerugian Rp39,5 miliar.

“Ada beberapa proyek penipuan yang dilakukan tersangka dan ada dua yang sudah dilakukan penahanan, yang pertama adalah adalah DK alias DW, ini yang punya ide melakukan penipuan dan yang kedua istrinya sendiri inisialnya KA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus.

Ia menjelaskan rangkaian kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang ini dimulai sejak Januari 2019 dan terkuak setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2021.

Sedangkan cara tersangka (DK) meyakinkan korbannya adalah dengan mengaku sebagai menantu mantan petinggi Polri.

“Modus operandinya adalah memperkenalkan diri kepada korban dan menyampaikan bahwa dia adalah menantu mantan petinggi Polri untuk meyakinkan korban dan mulai bermain proyek – proyek,” tambahnya.

Proyek bodong ketiga pada Juni 2019 adalah proyek pengelolaan parkir senilai Rp117 juta dan Rp50 juta dan proyek batubara di Jawa Timur dengan nilai Rp5,8 miliar

Proyek kelima pada Juli 2019 adalah proyek MFO di Cilegon senilai Rp3 miliar dan penawaran tanah di Depok senilai Rp2,2 miliar.

“Kami ancam dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, pasal 263 KHUP tentang pemalsuan dokumen, juga Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal Jo Pasal 8 UU no.8 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara,” terangnya. (*/001)

Tag: