Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan bagi Korban Investasi Bodong

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Auliansyah Lubis, mengungkapkan, korban penawaran investasi menggunakan dengan iming-iming keuntungan selangit terus bermunculan.

“Kami telah menerima 55 laporan terkait investasi bodong tersebut,” kata Auliansyah Lubis,  Kamis (24/3/22).

Jumlah korban diperkirakan akan terus bertambah. Sebab, hingga kini Polda Metro Jaya masih membuka pengaduan untuk korban lainnya. Isu yang beredar di medsos, kerugian akibat robot trading ini mencapai Rp 5 triliun.

“LP-nya (laporan polisi) udah ada 55 LP untuk pengadunya ada mungkin 100 orang lebih sudah ada. Nah, makanya nanti kami akan rampungkan menjadi satu berkas,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Untuk menampung pengaduan korban-korban penipuan Investasi Fahrenheit Robot Trading Ilegal lainnya, Siber Polda Metro Jaya telah membuka layanan Hotline Investasi Fahrenheit Robot Trading Ilegal untuk masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Segera laporkan kepada kami apabila anda menjadi korban investasi Fahrenheit Robot Trading Ilegal,” tutup Tim Siber Polda Metro Jaya.

Penahan Indra Kenz Diperpanjang

                Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.

Penahanan tersangka Indra Kenz mulanya telah berakhir pada 17 Maret 2022. Namun, kini diperpanjang menjadi 40 hari hingga 25 April 2022 mendatang.

“Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/22).

Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber : Tribratanews.Polri | Editor : Intoniswan

Tag: