Polda Metro Jaya Usut Pengadang Polisi di Petamburan

Pengadangan penyidik Polda Metro Jaya di Petambura. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Polda Metro Jaya mengusut sejumlah oknum yang sempat menghalangi penyidik saat akan menyampaikan surat panggilan kepada Habib Rizieq Shihab. Polisi tidak diperbolehkan memasuki Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan mendalami kemungkinan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Padahal, lanjut Yusri, penyidik Polda Metro Jaya yang menyampaikan surat panggilan tengah bertugas secara resmi. Mereka itu diindungi oleh Undang-Undang.

“Nanti akan kita dalami semuanya itu. Kalau memang ada unsur persangkaan Pasal 216 KUHP akan kita tindak tegas. Nanti kita akan dalami terlebih dahulu,” ujar Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (6/12/2020).

Sebelumnya, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/12). Polda Metro Jaya kemudian melayangkan panggilan kedua. (*/001)

Tag: