Polisi Akan Periksa Saksi Ahli Soal Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya

Selebgram Rachel Vennya. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Kasus dugaan kabur karantina yang menyeret nama selebgram Rachel Vennya masih terus bergulir. Hingga kini, penyidik belum menetapkan Rachel sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya masih harus memeriksa sejumlah saksi lain sebelum menetapkan status tersangka pada Rachel Vennya.

“Nanti tunggu saja (gelar perkaranya). Apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka, ya ditunggu saja hasilnya. Karena masih ada (pemeriksaan) saksi-saksi lain lagi, mungkin saksi ahli juga,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/11/2021).

Selain pemeriksaan saksi ahli, Yusri juga mengatakan penyidik masih membutuhkan waktu lebih untuk melengkapi alat bukti dalam perkara kaburnya Rachel dari karantina.

“Intinya kita masih harus melengkapi lagi, siapa yang harus diperiksa serta alat-alat bukti lain,” jelasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan kabur karantina yang dilakukan Rachel Vennya ini menyita perhatian publik. Rachel diduga kabur bersama pacarnya Salim Nauderer dan sang manajer Maulida Khairunnisa dengan dibantu dua orang oknum TNI.

Pada Senin (1/11/2021) kemarin, Rachel juga kembali menjalani pemeriksaan kedua terkait dugaan kabur karantina tersebut. Rachel dicecar sebanyak 38 pertanyaan oleh penyidik.

Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menegaskan kliennya siap untuk menerima konsekuensi dari tindakannya tersebut. Termasuk jika ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya insyaallah siap (jadi tersangka), karena sebelumnya juga sudah disampaikan bahwa siap untuk taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan,” kata Indra kepada wartawan di Polda Metro Jaya seusai pemeriksaan.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: