Polisi Amankan 1.200 Bahan Peledak dari Seorang Pedagang

Ilustrasi penjara (foto : istimewa/kabar24.com)

MATARAM.NIAGA.ASIA – Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Ditpolair Polda NTB di Lombok Timur berhasil mengamankan 1.200 detonator bahan peledak ikan diamankan dari pelaku Destructive Fishing (DF).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam jumpa pers yang digelar Direktorat Polairud Polda NTB bersama Dirpolairud Polda NTB Kombes Kobul Syahrin Ritonga di Lapangan Hanggar, Polda NTB, Senin (7/6/2021) menjelaskan, bahwa bom ikan merusak ekosistem.

Destructive Fishing (DF) atau lebih dikenal dengan sebutan penangkapan ikan secara kasar menggunakan Bahan Peledak (bom), Racun dan Strum itu, merupakan salah satu tindak kejahatan yang serius, dikarenakan berakibat pada kerusakan ekosistem di laut.

“Kali ini Tim gabungan dari Ditpolairud Polda NTB di-backup Korpolairud Baharkam Polri yang dipimpin Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, dan AKBP Agus Budi berhasil mengamankan tersangka yang membawa 1.200 butir detonator bahan peledak Ikan,” jelas Syahrin, dilansir Rabu (9/6).

Ribuan detonator bahan peledak Ikan itu, diamankan dari tersangka seorang pria, AMB (58), seorang pedagang yang beralamat di Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, NTB.

“AMB merupakan residivis yang pernah ditangkap dengan kasus yang sama, kali ini dia patut disangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” kata Artanto.

Syahrin Ritonga kembali menambahkan, pengungkapan kasus Destructive Fishing (DF), merupakan atensi dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih.

“Atensi khusus ini, kami Ditpolairud Polda NTB di-backup anggota Barhakam Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan kita masih lakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya,” jelasnya.

Hasilnya, AMB ditangkap karena membawa bahan peledak Ikan jenis detonator aktif sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir pada hari Rabu (2/6) lalu, dan ditangkap di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur.

Dijelaskan, penangkapan itu, bermula dari pembuntutan yang dilakukan oleh tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda NTB menangkap AH, ketika turun dari kapal Ferry yang berlayar dari pelabuhan Poto Tano Sumbawa tujuan pelabuhan Kayangan Lombok Timur.

Setelah turun dari kapal Ferry AH bergerak menggunakan Ranmor R2 menuju hotel melati 53 yang berada di wilayah pesisir perairan Kayangan Kabupaten Lombok Timur. Setiba di hotel, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak ukuran dus minuman mineral yang berisi bahan peledak jenis detonator aktif sebanyak 1.200 butir.

“Tersangka berikut barang bukti kita amankan untuk kemudian kita bawa menuju Mako Ditpolairud Polda NTB untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Dijelaskan, denator aktif itu akan dirakit menjadi bom ikan dan akan digunakan di NTB.

“Bahan ini cukup berbahaya satu detonator kalau sudah dirakit menajadi bom ikan mempunyai radius 200 diameter persegi, 50, kesamping 50 meter ke atas, dan ke bawah cukup dapat merusak Biota Laut,” jelasnya.

Masih dijelaskan Syahrin, terhadap tersangka akan terus dilakukan pengembangan, apakah detonator bahan peledak itu akan dugunakan untuk mengebom ikan atau yang lainnya.

“Sementara untuk kegunaan yang lainnya belum kita ketahui. Menurut pengakuan pelaku, Detonator Bahan Peledak aktif itu akan di gunakan untuk menangkap Ikan,” pungkasnya.

Sumber : tribratanews | Editor : Saud Rosadi

Tag: