Polisi Bakal Tindak Penambang Liar Pasir Laut Sebatik

Penambangan liar pasir laut di garis pantai pulau Sebatik (Foto : Budi Anshori/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polres Nunukan siap mengawasi dan bertindak sebagaimana hukum berlaku, jika pemerintah dan DPRD Nunukan telah memutuskan larangan galian C penambangan pasir laut di pesisir pantai Pulau Sebatik.

“Secara aturan kami harus siap melaksanakan tugas ketika ada permintaan pengawasan maupun penindakan hukum terhadap pelanggaran hukum,” kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Setiaji kepada Niaga Asia, Rabu (9/6).

Terkait penambangan pasir ilegal ini pula, Marhadiansyah mengaku telah menerima laporan pertemuan masyarakat bersama DPRD Nunukan, membahas larangan kegiatan galian C yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Bahkan lanjut dia, ketika pertemuan DPRD dan masyarakat selesai, Polres Nunukan langsung memerintahkan kanit Tipiter Reskrim Polres Nunukan melakukan pendataan, penyelidikan dan cek lokasi TKP.

“Mungkin minggu ini atau minggu depan, kita turun ke lapangan cek lokasi dan penyelidikan perkara,” ujar dia.

Agar pengawasan dan penindakan lebih akurat, Reskrim Nunukan akan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Satpol PP Nunukan turun ke lokasi penambangan. Intinya, penyelesaian perkara harus saling berkoordinasi antar instansi.

Selama ini, kata dia, Polsek Sebatik mengetahui persis kegiatan penambangan pasir ilegal pantai, namun Polsek mempertimbangan faktor sosial dan kekhawatiran munculnya gejolak serta polemik menyangkut masyarakat kecil.

“Kalau sosialisasi sudah sering kali ya, sekarang mungkin kebih ke arah penegasan larangan dan dampak hukumnya,” ungkap Marhadiansyah.

Selain telah melakukan rencana penyelidikan, Polres Nunukan menunggu surat dari DPRD terkait permintaan larangan penambangan pasir, yang nantinya menjadi salah satu alasan kepolisian melaksanakan penegakan hukum.

Penghentian kegiatan tambang liar pasir laut di pulau Sebatik, semata-mata demi menjaga wilayah garis pantai tetap terjaga. Karena jika aktifitas terus dibiarkan, bangunan dan fasilitas yang ada di sana akan roboh terkikis air laut.

“Karena ini menyangkut dan kepentingan orang banyak, kami perlu dukungan dari Pemkab Nunukan, ketika polisi nantinya mulai menerapkan aturan,” tegas Marhadiansyah.

Penambangan pasir laut menyebabkan abrasi garis pantai sepanjang 60 meter. Kerusakan itu berdampak pada lingkungan hidup dan masyarakat yang berdomisili di sekitar pantai.

Sejumlah bangunan rumah, pepohonan dan lokasi pekuburan hancur dikarenakan longsornya tanah. Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan, beberapa kelompok masyarakat Sebatik mendesak pemerintah menutup aktivitas tambang liar itu.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: