Polisi Bongkar Pabrik Ganja Sintentis di Apartemen

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pabrik ganja sintetis di apartemen (Foto : polri.go.id)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polda Metro Jaya mengungkap dua jaringan pelaku home industry tembakau sintetis atau tembakau gorila. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka dengan perannya masing-masing. Salah satu pelaku merupakan narapidana berinisial V yang sedang menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan di Jakarta.

“Ini adalah jaringan salah satu tersangka yang saat ini masih ada di LP. Dia pengendali dan sebagai koordinator serta mengajarkan membuat tembakau sintetis ini kemudian mengendalikan pengriman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3).

Dari jaringan napi ini, kata Yusri, polisi menangkap 7 tersangka dan satu orang narapidana. Ke-7 berinisial HA yang berperan sebagai kurir, seorang wanita inisial EM berperan sebagai produksi tembakau sintetis.

Kemudian tersangka RZ dan M alias Tunggir sebagai tenaga produksi dan pembeli tembakau sintetis ke Akun Fortune Jack dan penjualan dengan akun Emergency dan Legendary Mamoth. Tersangka NPS pemilik akun Fortune Jack dan tersangka RSW serta EA mengirim tembakau sintetis kepada NPS dan mendapatkan tembakau sintetis dari akun Starsstuf dan Mr Sinta.

“Bahan baku juga datang sesuai perintah dari saudara V dan perlatan hingga tempat. EM kerjanya datang dan memasok untuk pembuatan tembakau sintetis,” ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, dalam kasus tembakau gorila jaringan ini terdapat beberapa lokasi yang dijadikan sebagai home industry, diantaranya di rumah kontrakan RT 001 RW 006 Wisma No 10 Kel Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, dan di Perum Bumi Siliwangi Cluster tatar Parahyangan Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleedah Kabupaten Bandung Jawa Barat.

“Berkembang sampai di Bandung di sana ada pabrik, tersangk adalah RSW dan EA serta NPS. Jadi tiga orang diamankan di Bandung,” ungkap Yusri.

Selanjutnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Sementara itu hasil pengungkapan jaringan home industry lainnya, polisi membekuk tujuh tersangka, AR berperan sebagai produsen sekaligus penjual, Y alias T berperan sebagai penjual dan EY alias E, RAP, ADF, OAF serta FE yang berperan sebagai kurir. Juga diamankan sejumlah barang bukti, seperti bibit sintetis atau great yellow, tembakau sintetis, Meth atau Sabu dan beberapa alat produksi tembakau sintetis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, dari keterangan tersangka AR bahwa ia melakukan penjualan tembakau sintetis melalui akun instragram “happycrow.crtl”. Dalam melakukan penjualan tembakau sintetis, proses pengiriman dibantu oleh kurirnya yaitu tersangka RAP, ADF, OAF dan tersangka FE.

Lalu bibit sintetis tersebut didapat tersangka AR melalui pemesanannya ke akun instragram “blackcrow.crtl”. “Tersangka AR sudah melakukan perbuatan memproduksi bibit sintetis sebanyak 5 kali sejak bulan Januari 2021,” terang Yusri.

Sedangkan untuk lokasi pengungkapan dalam perkara ini didapat dari tiga TKP yang berbeda. Pertama parkiran Taman Anggrek Residence, Tanjung Duren, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat dan di Pamulang Permai II, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (2/3). Terakhir di di Villa Golden Residence, Cisarua, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (3/3) lalu.

Akibat perbuatannya, para tersangka jaringan ini dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1), Undang-undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Sumber : polri.go.id | Editor : Saud Rosadi

Tag: