Polisi Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Empat Wanita Diamankan

Pengungkapan kasus jual beli kosmetik ilegal di Jambi (Foto : polri.go.id)

JAMBI.NIAGA.ASIA – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggerebek salah satu toko, dan menangkap pelaku yang diduga menjual produk kosmetik tanpa izin edar dari Badan POM dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi.

Kanit Subdit III Polda Jambi Ipda Rachmat Hidayat mengatakan, sebelum penggerebekan toko kosmetik yang tidak memiliki izin dari BPOM tersebut, anggota Opsnal Polda Jambi menyamar sebagai pembeli melalui WhatsApp, pada hari Kamis (1/4).

“Anggota saya janjian dengan penjual bertemu di depan Mall Jamtos, untuk melakukan transaksi. Pelaku FT membawa 2 paket kosmetik yang tidak memiliki izin dari BPOM,” kata Ipda Rachmat Hidayat, Sabtu (3/4).

Penangkapan pun dilakukan. Ketika diinterogasi, pelaku berinisial FT mengakui bahwa kosmetik tersebut didapatkan dari pelaku berinisial BL, yang berada di Kabupaten Muaro Jambi.

Setelah mendapatkan informasi terkait lokasi, sekitar pukul pukul 18.00 WIB, barulah tim Opsnal menggerebek salah satu toko, yang menjual produk tanpa sertifikasi dari BPOM. Toko ini berada di Jalan Kolonel Tarmizi Khodir, Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan.

“Di kios tersebut kita mendapatkan beberapa kosmetik yang tidak memiliki izin dari BPOM dan Dinkes. Toko itu diketahui milik FR,” ungkapnya.

Hidayat juga mengatakan petugas kembali melakukan interogasi terhadap pemilik tokoh berinisial FR tadi. Pelaku itu pun mengakui kosmetik yang dijualnya, berasal dari pelaku berinisial IY di kawasan Pasir Putih.

“Pelaku IY kita amankan di rumahnya. Kita temukan sejumlah kosmetik tanpa izin dari BPOM, yang dipesan pelaku dengan aplikasi belanja online,” tegas Hidayat.

Empat pelaku perempuan tersebut, serta sejumlah barang bukti kosmetik tanpa label BPOM dan izin dari Dinkes, kini diamankan di Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sumber : polri.go.id | Editor : Saud Rosadi

Tag: