Polisi Buru Tiga Anak Buah John Kei yang Berhasil Melarikan Diri

John Kei setelah ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIAPolda Metro Jaya kini tengah mengejar tiga orang anak buah John Kei yang berhasil lolos saat petugas gabungan melakukan penangkapan di markas John Kei di Bekasi.

“Ada tiga DPO, sudah teridentifikasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K.

Pihak kepolisian menduga salah satu dari tiga buronan tersebut membawa kabur senjata api yang digunakan oleh kelompok tersebut saat melakukan perusakan di Perumahan Green Lake, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang pada hari Minggu (21/06/2020) siang.

Dalam kejadian tersebut salah satu anak buah John Kei melepaskan tujuh tembakan secara membabi buta di gerbang Perumahan Green Lake yang salah satunya mengenai kaki pengemudi ojek online.

“Ada 3 DPO. Salah satunya itu ada yang bawa senjata api, masih dikejar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran teribat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang.

Minggu (21/06/2020), sekelompok anak buah John Kei melakukan tindakan perusakan rumah dan kendaraan milik Nus Kei di Australia Boulevard Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

John Kei setelah ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya. (Foto Humas Polri)

Kejadian itu berawal saat sekelompok orang tidak dikenal yang menumpang mobil nopol B 235 SID memaksa masuk ke Klaster Australia Green Lake City Tangerang.

Berdasarkan keterangan polisi, salah satu penumpang mobil itu membuka palang gerbang dan menodongkan pistol kepada petugas keamanan perumahan klaster tersebut. Bersamaan dengan itu, tiga mobil bernopol B 2394 AE, B 114 AE, dan B 8300 PG yang diduga satu kelompok merangsek ke dalam perumahan tersebut.

Dalam kejadian tersebut salah satu anak buah John Kei melepaskan tujuh tembakan secara membabi buta di gerbang Perumahan Green Lake yang salah satunya mengenai kaki pengemudi ojek online. Korban tewas bernama Yustus Corwing Rahakbau alias Yustus Kei, yang merupakan anak buah dari Nus Kei.

Dipicu motif ekonomi

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M mengatakan motif ekonomi menjadi pemicu pengeroyokan oleh kelompok John Kei yang menyebabkan satu orang tewas pada Minggu (21/06/2020) siang, sekitar pukul 13.00 WIB di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

“Motifnya, sebenarnya ini masih keluarga antara John Kei dan Nus Kei, ini dilandasi atau berdasarkan permasalahan pribadi antara keduanya, terkait ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah,” kata Kapolda Metro Jaya.

Dir Krimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K mengatakan keterangan Nus Kei menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap John Kei dan anak buahnya.

“Kami lakukan penangkapan berdasarkan alat bukti. Salah satunya adalah keterangan saksi, Salah satunya adalah saksi korban sehingga kita bisa tahu, Ya sudah kita lakukan tindakan kepolisian tadi malam,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan pihak kepolisian sudah dari awal melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Nus Kei. Ia juga mengatakan John Kei dan anak buahnya tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh petugas pada Minggu malam.

“Tidak melawan. Kita bersama Pak Wadir Krimum dan teman – teman yang lain ada di sana semua. Ada tembakan, iya, tetapi bukan baku tembak,” ujarnya.

John Kei  dan ank buanya setelah ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya. (Foto Humas Polri)

Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya. Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu (21/06/2020) malam pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka. Selain itu polisi juga masih memburu tiga anak buah John Kei lainnya yang masih melarikan diri dan diduga membawa senjata api yang digunakan saat membuat keributan di Cipondoh, Kota Tangerang.

Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik baseball, dan 17 buah ponsel.

Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis. di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang–undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati. (*/001

Tag: