Polisi Imbau Masyarakat Untuk Lebih Teliti Beli Kosmetik Lewat Daring

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus  memberikan keterangan setelah Polisi menggerebek tempat memproduksi kosmetik ilegal  yang memasarkan hasil buatannya melalui media sosial. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polda Metro Jaya meimbau  masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli kosmetik di media online. Pasalnya, saat ini banyak produsen nakal yang memanfaatkan maraknya media sosial untuk menjual kosmetik berbahaya atau ilegal.

Imbuan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus  setelah Polisi menggerebek tempat memproduksi kosmetik ilegal memasarkan hasil buatannya melalui media sosial.

“Banyaknya mereka memasarkan melalui online,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemasaran yang dilakukan seperti itu karena para pelaku tidak memiliki jaringan yang bisa memasukan ke dalam toko atau supermarket.

“Lagi pula ini tidak ada izin BPOM, sehingga memang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurutnya, dari penelusuran di media sosial, masker – masker ini cukup marak dijual. Harganya pun tergolong murah. Polisi juga telah menangkap pemilik dari usaha terssebut berinisial CS, kini dia masih dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

Gerebek kosmetik ilegal

Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap produksi dan penjualan kosmetik ilegal di dua tempat wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari lokasi penggerebekan itu petugas mengamankan satu tersangka (CS).

Dua lokasi penggerebekan berada di Cluster Vinifera Residence Blok A20, Jalan Bina Asih 2, Kecamatan Jatiasih sebagai kantor marketing.

Kemudian Jalan Swakarya No 49 RT 5/4, Kelurahan Jatiras, Kecamatan Jatiasih digunakan sebagai tempat produksi kosmetik yang tidak memiliki izin edar tersebut.

“Pengungkapan itu terjadi pada Kamis (28/01/2021) pukul 13.00 WIB,” ungkap  Kombs Yusri Yunus.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa Yoleskin All Varinat 1 pack, Acone All Variant 1 pack, NHM All Variant 1 pack, Youra 1 pack, tepung beras, dan Margout.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP. Sudjarwoto menambahkan tersangka dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Barang bukti yang diamankan berupa Yoleskin All Varinat 1 pack, Acone All Variant 1 pack, NHM All Variant 1 pack, Youra 1 pack, tepung beras Rose Brand, dan Margout. (*/001)

Tag: