Polisi Nunukan Tangkap Pemuda Penyebar Video Persetubuhan Dengan Pacar

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Setiaji. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sebarkan video rekaman persetubuhan dengan pacarnya yang masih dibawah umur, seorang pemuda berusia 19 tahun di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, diamankan Satuan Reskrim Polres Nunukan, Rabu (29/06/2021).

“Tersangka diamankan atas dua perkara yaitu, perbuatan pencabulan anak dibawah umur dan penyebaran video asusila,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Marhadiansyah Setiaji pada Niaga.Asia, Kamis (30/06).

Perbuatan pencabulan dilaporkan oleh keluarga korban yang merasa keberatan. Tersangka  setelah melakukan hubungan badan dengan korban yang berusia 15 tahun, juga menyebarkan video sedang berhubungan badan menyebarkan di media sosial instagram dan messenger.

Pada awalnya, tersangka dan korban adalah sepasang kekasih yang dalam pergaulannya mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun seiring waktu, hubungan keduanya mulai tidak harmonis.

“Korban ini ingin memutuskan hubungan, tapi cowoknya tidak terima, lalu tersangka mengancam menyebarkan video persetujuan,” sebutnya.

Marhadiansyah menerangkan, korban dalam keterangannya mengaku terakhir kali disetubuhi tersangka sekitar bulan Mei (bulan puasa) di sebuah hotel di Nunukan.

Dalam beberapa kali persetubuhan itu, keduanya mengabadikan perbuatannya dalam rekaman visual dan audio menggunakan sarana handphone sebagaimana video yang beredar sekitar 20 detik dari aslinya 120 detik.

“Awalnya tersangka diprsangkakan melanggar Undang-Undang (UU) IT penyebaran video asusila, tapi karena ada persetubuhan, maka kita kembangkan ke UU Perlindungan Anak,” ujarnya.

Tidak hanya melalui media sosial, tersangka dengan sengaja menyebarkan video persetubuhan secara japri kepada teman-temannya maun teman-teman korban.

Penyebaran video konten pornografi oleh tersangka telah memenuhi pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

“Tersangka dikenakan 2 pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” tuturnya.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: