Polisi Selidiki Laporan Kerusakan di Makam Leluhur Suku Tidung Nunukan

Lokasi pemakaman  leluhur suku Dayak-Tidung Nunukan yang  diduga diserobot penambang pasir untuk bahan bangunan.(foto Istimewa/Niaga.Asia)

 

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Penyidik Reskrim Polsek Nunukan mulai mendalami laporan adanya kerusakan di makam leluhur suku  Tidung Nunukan, yang diduga akibat penambangan pasir ilegal di pinggir Sungai Manteritip, Tanjung Cantik, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan.

“Kemarin terima aduan masyarakat dan sudah juga dilakukan pemeriksaan lapangan,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiq Setiaji, pada Niaga.Asia, Jum’at (13/08).

Pemeriksaan lapangan dilakukan dengan meneliti makam yang menurut pihak pelapor telah rusak  hingga menyebabkan tulang – belutang dan kerangka tubuh lainnya berserakan di sekitar makam.

Berdasarkan laporan pihak keluarga bahwa,  sekitar bulan Juli 2020 pernah melihat adanya aktivitas penambangan pasir ilegal menggunakan alat berat di sekitar pemakaman. Fakta-fakta inilah yang dijadikan dasar laporan.

“Ketika ada laporan Polisi harus menindaklanjuti dengan pemeriksaan, apalagi ini persoalan makam leluhur,” ucap Kapolsek.

Disebutkan, pendalaman rusaknya makam leluhur belum sampai ke pemeriksaaan pelapor. Polisi masih sebatas investigasi lapangan dan meminta keterangan saksi-saksi serta pihak keluarga pemilik makam.

Dilokasi pemakaman, banyak semak ilalang yang tumbuh liar menutupi sebagian lahan tersebut.  Polisi juga sempat melihat beberapa tulang – belulang dan bekas makam yang mulai rusak.

“Hasil analisa TKP, ada bekas galian di makam disertai tulang belulang. Pelapor juga pernah melihat penambangan pasir sekitar bulan Juli 2021,” kata Kapolsek lagi.

Terpisah, Ketua Lembaga Adat Tidung dan Adat Dayak (LATAD), Abdul Razak mengatakan, rusaknya  makam leluhur adalah perbuatan oknum-oknum biadab yang apapun alasannya masuk ranah pelanggaran pidana KUHP Pasal 180 .

“Pemakaman itu di pinggiran Sungai Manteritip, Tanjung Cantik, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, disana ada puluhan leluhur kami dikebumikan,” jelasnya.

Menurut Abdul Razak, perbuatan biadab oknum penambang pasir ini tidak boleh dibiarkan, pelaku sengaja mengambil pasir tanpa izin hingga merusak lokasi makam.

“Lebih biadabnya lagi tulang betulang dibiarkan berserakan begitu saja,” tegasnya.

Dijelaskan Razak, lokasi pemakaman berada di hamparan lahan dengan kandungan pasir yang posisinya jauh dari pemukiman penduduk. Keberadaan makam bersejarah seperti ini harusnya dijaga karena memiliki nilai sejarah  bagi warga pribumi.

“Pengrusakan ini masuk menzalimi, kami sudah dokumentasi untuk laporan Polisi dan Komisi Nasional Hak Manusia (Komnas HAM),” sebutnya.

Selain meminta keadilan kepada Polisi, Razak berharap Pemerintah Nunukan ikut peduli terhadap makam  leluhur warga pribumi. Jangan dibiarkan oknum masyarakat merusak makam bersejarah hak ulayat.

“Itu pemakaman itu dalam tanah hak ulayat khusus kerabat ketua adat, bukan pemakaman umum. Kejadian ini sungguh menimbulkan rasa duka dihati kami,” pungkasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: