Polisi Sita Akun Google Drive Dea OnlyFans dan Cari Pemeran Pria Lain

Tersangka dalam kasus pornografi, Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kasus pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans masih terus bergulir. Kini, polisi menyita akun Google Drive milik Dea OnlyFans yang berisi video porno.

“Jadi, memang kita sudah sita google drivenya Dea,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, Sabtu (2/4/2022).

Ia menerangkan, pihaknya akan menganalisa konten video porno di akun Google Drive tersebut. Termasuk untuk mengetahui ada tidaknya pria lain yang menjadi pemeran pria dalam video tersebut selain pacar Dea OnlyFans, Dicky Reno Zulpratomo.

“Nanti kita lihat ya, karena untuk saat ini video yg tersebar saat ini baru dengan pacarnya ini yang tadi kita periksa. Sedang kita analisa, nanti dengan siapa saja dia melakukan itu,” tuturnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea, konten kreator platform OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dea OnlyFans kemudian menyampaikan permohonan maaf ke publik usai membuat gaduh masyarakat atas kasus video syur yang menjeratnya. Permohonan maaf itu disampaikan Dea usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.

“Dalam kesempatan ini, saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana,” ujar Dea OnlyFans.

Ia lantas berterima kasih ke pihak kepolisian karena sudah memberikan kesempatan bagi dirinya untuk wajib lapor atas kasus yang menjeratnya ini. Ia juga menegaskan akan tetap kooperatif menjalani kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Di sini saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada. Saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi segala masalah ini kedepannya gimana. Dan saya cuma minta doanya agar saya diberi ketegaran dan masalah ini agar cepat selesai,” ungkap Dea.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: