Polisi Tangkap Pembuat Uang Rupiah Palsu di Bandung

Karo Penmas Divisi Humas Polri,  Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polisi berhasil menangkap MR (41) dan AR (42), pelaku pembuatan uang palsu di Bandung, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, para pelaku telah membuat uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 600 lembar. Uang itu kemudian berhasil para pelaku jual.

“Diketahui ada 600 lembar pecahan Rp. 100.000, yang sudah terjual dan rencananya akan dibuat lagi uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 300 lembar, namun yang baru tercetak ada 11 lembar,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).

Ramadhan menyatakan para pelaku kini sudah berstatus tersangka dan dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri.

Kasus ini berawal dari penyelidikan Dittipideksus Bareskrim Polri yang mendapat informasi adanya kegiatan pembuatan atau percetakan uang palsu jenis rupiah di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan, Kecamatan Baleendah, Bandung, Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pada saat diamankan, keduanya tertangkap tangan sedang membuat uang palsu pecahan Rp.100.000,” imbuhnya.

Adapun barang bukti diamankan berupa uang palsul pecahan Rp 100 ribu, 2 buah flaskdisk, 1 set komputer, 3 unit printer, 2 unit mesin laminating, 2 buah meja kaca, 2 buah kursi kecil, 6 screen sablon, 1 buah rakel, 1 buah neon, uang pecahan setengah jadi, kertas bahan upal, kertas pengikat uang Bank, kertas bahan pita, pilox, lem spray, lem kertas, cairan PVC, penggaris, pisau cutter, tang, tinta printer, lakban, cairan M3, label, ampelas, sampah dan bekas potongan upal.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan

Tag: