Polisi Tangkap Suami Istri Viral Curi Motor di Samarinda Gegara Kunci Terpasang

Wakil Kepala Polresta Samarinda Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Polsek Samarinda Ulu, Jalan Ir H Juanda, Senin 5 Desember 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pasangan suami asal Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, ditangkap tim Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu hari Jumat terkait kasus pencurian motor yang viral di media sosial.

Keduanya adalah Dedy Sofyan, 35 tahun, dan istrinya Ermi Rahmawati, 26 tahun. Pencurian motor itu terjadi hari Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 18.30 Waktu Indonesia Tengah di kawasan rumah toko di Jalan Kadrie Oening.

Dari video rekaman kamera CCTV berdurasi 29 detik terlihat sebelumnya keduanya sedang berjalan kaki. Dedy lantas menghentikan langkahnya setelah melihat motor terparkir dengan kunci masih terpasang di stop kontak.

“Saat berjalan kaki, ada motor Vario dalam keadaan kunci terpasang. Itu dia manfaatkan untuk memiliki motor itu,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, Wakil Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya di Polsek Samarinda Ulu, Jalan Ir H Juanda, Senin.

Gambar dari tayangan video rekaman kamera CCTV di Jalan Kadrie Oening, Samarinda. Video tersebar luas di warga Samarinda (istimewa)

Motor Vario itu kemudian dibawa kabur Dedy sambil membonceng istrinya. Rekaman CCTV aksi pencurian motor itu beredar luas.

“Niatny untuk mengambill, dan ada kesempatan karena kunci menempel di motor. Kejadian di Jalan Kadrie Oening itu viral di media sosial,” ujar Eko Budiarto.

Tim reserse kriminal Polsek Samarinda Ulu, bersama Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur gerak cepat melakukan penyelidikan.

“Motor yang dicuri itu digunakan sehari-hari oleh kedua tersangka,” Eko Budiarto menerangkan.

“Tersangka DS (Dedy Sofyan) ini sebelumnya pernah dihukum 5 bulan penjara terkait kasus penggelapan,” Eko Budiarto menambahkan.

Empat tersangka kasus pencurian motor dari tiga laporan polisi yang diungkap Polsek Samarinda Ulu (niaga.asia/Saud Rosadi)

Komisaris Polisi Kustiana, Kepala Polsek Samarinda Ulu menambahkan, kedua pelaku yang ternyata suami istri itu ditangkap di kawasan Palaran. Barang bukti motor Vario sudah sedikit diubah untuk mengaburkan itu adalah motor hasil curian.

“Motor itu sudah ganti pelat nomor (KT 4105 VV),” kata Kustiana.

Kedua tersangka kini mengenakan baju tahanan Polsek Samarinda Ulu. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, polisi juga mengungkap dua kasus pencurian motor lainnya.

Barang bukti motor Vario diperlihatkan saat konferensi pers di Polsek Samarinda Ulu, Senin 5 Desember 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Pertama, tersangka Ahmad Febri Kurniawan, 29 tahun. Dia melakukan pencurian motor di halaman masjid di Jalan Dr Soetomo pada 8 Oktober 2022. Dia merusak stop kontak motor Scoopy dengan kunci T dan membawa kabur motor curian.

Berikutnya, tersangka Aditya Cahyadi, 41 tahun, yang ditangkap terkait kasus pencurian di Jalan Raudah, Samarinda, pada 13 November 2022. Aditya juga mencuri motor yang terparkir dan masih terpasang kunci kontak.

“Jadi, ada tiga laporan polisi dan empat tersangka yang berhasil diungkap jajaran reserse kriminal Polsek Samarinda Ulu,” kata Eko Budiarto.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: