Polisi Tangkap Tersangka Pembuat Sekaligus Pengedar Hoaks ‘Polisi dari China’

qq
Pasukan Brimob bersiaga saat mengamankan jalannya aksi unjuk rasa dari massa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/5). Aksi damai tersebut terkait pengumuman hasil rekapitulasi pilpres 2019 oleh KPU. (Hak atas foto Antara/Laily Rahmawaty Image caption)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Kepolisian telah menangkap seorang pria yang diduga membuat dan mengedarkan informasi bahwa dalam kericuhan pada Selasa (21/5) dan Selasa (22/5) lalu, terdapat sejumlah personel aparat keamanan yang berasal dari China.

Dalam jumpa pers, Jumat (24/5), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan tersangka “mengedit foto, membuat narasi dalam konten tersebut, dan memviralkan ke berbagai akun—baik akun media sosial maupun melalui WA-WA Grup”.

Tersangka yang berinisial SDA dan tinggal di Bekasi, Jawa Barat, dituduh sengaja menyebar kabar bohong demi menimbulkan permusuhan, kebencian individu, dan kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol), Rickynaldo Chairul, mengatakan SDA ditangkap pada Kamis (23/5) sekitar pukul 16.30 WIB di Bekasi setelah patrol siber menemukan pria tersebut menyebarkan informasi bohong ke tiga sampai empat grup WhatsApp sehingga kabar ini menjadi viral.

Disebutkan Rickynaldo, SDA memanfaatkan foto seseorang dengan tiga personel Brimob di lokasi kericuhan pada saat unjuk rasa. “Selfie itu kemudian diunggah dengan mengatakan tiga orang ini adalah polisi-polisi dari negara lain,” ujar Rickynaldo. Ketiga polisi yang diviralkan itu kemudian dihadirkan dalam jumpa pers. Secara singkat mereka menegaskan bahwa mereka bukan dari China, melainkan asli Indonesia.

Atas dugaan perbuatannya, SDA diancam hukuman enam tahun penjara lantaran dinilai melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 juncto pasal 4 huruf b angka 1 UU 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 ayat 1 tahun UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Saat kerusuhan terjadi, beredar informasi simpang siur, termasuk hoaks yang mengabarkan adanya personel tentara dan kepolisian China yang menangani kerusuhan. Aparat kepolisian melalui Kadiv Humas Polri Muhammad Iqbal telah mengklarifikasi kabar-kabar ini. Iqbal tidak ada personel kepolisian dan TNI yang merupakan warga China. “Ada rumor itu pasukan dari negeri seberang, yang sipit-sipit. Tidak ada, murni itu personel Brimob warga negara Indonesia,” kata Muhammad Iqbal.

Aribowo Sasmito dari Mafindo mengatakan hoaks yang banyak beredar pada saat unjuk rasa yang dimulai pada Selasa (21/05) dan berujung pada kerusuhan pada Rabu (22/05) dini hari antara lain adanya anggota Brimob yang bermata sipit, yang disebut sebagai “impor petugas dari China”. “Padahal kita sama-sama tahu di Indonesia ini suku-suku tertentu memang bermata sipit,” kata dia.

Guna menanggulangi peredaran hoaks, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pembatasan sementara terhadap fitur media sosial dan pesan instan seputar aksi demo dan kerusuhan pada 21 dan 22 Mei.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pengguna sejumlah media sosial tidak bisa mengirim dan menerima video dan foto untuk sementara waktu. Namun, berbagai pihak mengritik langkah tersebut. Komite Fact-Checher Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Ariwibowo Sasmito menganggap langkah ini tak cukup efektif membendung penyebaran hoaks, karena bagaimanapun, warganet selalu memiliki cara untuk mengakalinya.

Sumber: BBC News Indonesia