Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Mafia Tanah di Salatiga

Polda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti kasus mafia tanah di Salatiga (istimewa)

SEMARANG.NIAGA.ASIA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik mafia tanah di Kota Salatiga dengan modus sebagai notaris dan mengurus proses perjanjian jual beli tanah

Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora mengatakan tiga orang itu diketahui berinisial AH, DI dan NR. Di mana, salah satu tersangka NR, berperan mengaku sebagai notaris.

Demikian pernyataan Johanson saat ungkap kasus di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Selasa 19 Juli 2022.

Johanson menjelaskan, modus yang digunakan tersangka AH berpura-pura melakukan transaksi pembelian tanah di Desa Bendosari, Kelurahan Kumpulrejo di Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Guna meyakinkan korbannya segera menyerahkan sertifikat tanah, dan para tersangka memberikan uang muka sebesar Rp10 juta untik kemudian diminta membuka rekening di salah satu bank. Tersangka akan mengangsur pembayaran jual beli tanah tersebut sesuai jangka waktu yang disepakati.

Menurut Johanson tersangka juga mengakui sebagai anak pengusaha rokok terkenal di Tanah Air.

“Tersangka melakukan pembelian 11 bidang tanah di wilayah salatiga, kemudian memberikan uang muka per bidang sebesar Rp10 juta. Sehingga totalnya ada Rp110 juta. Kemudian sertifikat yang dimiliki korban dipinjam tersangka untuk melakukan pengecekan ke badan pertanahan nasional. Ternyata justru dibalik nama sertifikat dari ahli waris atau pemilik tanah sah menjadi milik salah satu tersangka. Sertifikat tersebut dijadikan jaminan di Bank Mandiri, dan pencairan uang Rp25 miliar pada saat itu tahun 2016. Tahun 2018, terjadi kredit macet dari tersangka,” kata Johanson.

Sertifikat tanah sudah dikuasai para tersangka selanjutnya dibalik nama menjadi milik salah satu tersangka. Sertifikat tanah itu, kemudian digunakan sebagai agunan kredit modal kerja menggunakan nama PT CGP di salah satu bank di Semarang.

“Dari kasus itu, barang bukti yang kita amankan selembar permohonan kredit Rp 25 miliar, selembar surat pernyataan kepemilikan aset tanah kosong di Kelurahan Kumpulrejo seluas 27,8 meter persegi dan 11 fotokopi buku sertifikat tanah,” demikian Johanson.

Sumber : Tribratanews Polri | Editor : Saud Rosadi

Tag: