Polisi Ungkap Kejahatan Ganjal ATM, Pelaku Kuras Rp 108 Juta

Barang bukti yang disita kepolisian (Foto : istimewa/tribratanews)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polda Metro Jaya mengamankan dua pelaku berinisial A dan SH dalam kasus pencurian dengan modus ganjal ATM di Bojong Gede, Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku A merupakan seorang residivis dan pernah mendekam di penjara terkait kasus serupa.

“Pelaku merupakan pemain lama, tersangka A alias Kopral merupakam residivis dalam kasus yang sama. Sementara SH alias l merupakan komplotannya, karena pencurian dengan modus seperti ini tidak bisa bekerja sendiri,” kata Yusri, Jumat (28/5).

Dalam melakukan aksinya, A dan SH menguras uang milik korban sebesar Rp108 juta di ATM. Modus yang digunakan para pelaku ialah dengan mengganjal mesin ATM menggunakan lidi kecil atau tusuk gigi.

“Modusnya dengan menggunakan tusuk gigi, sehingga saat korban masukan kartu ATM, kartu ATM nyangkut, tidak keluar. Sementara, satu pelaku menghapal nomor PIN korban yang ATM-nya nggak bisa keluar tadi,” jelas Yusri.

Yusri menjelaskan, petugas kepolisian memburu A dan SH setelah menerima laporan dari korban. Saat kejadian, korban hendak mengambil uang di ATM, namun kartunya tertelan.

Usai tertelan, korban melapor ke pihak bank. Namun setelah diblokir, diketahui uang tabungan korban telah dikuras oleh pelaku.

“Jadi uang korban ditransfer ke rekening lain yang sudah disiapkan pelaku sebelumnya,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Akibat perbuatannya, A dan SH dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber : tribratanews | Editor : Saud Rosadi

Tag: