Polisi Ungkap Penyelundupan Sabu 310 Kilogram Dalam Botol Tupperware

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Hotel N1, Jakarta, Selasa (11/5/2021). (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ratusan kilogram pada Sabtu (8/5/2021) lalu. Diketahui, sabu tersebut berasal dari dua orang tersangka yang masuk dalam jaringan internasional Timur Tengah, disimpan dalam botol tupperware disebuah mobil.

“Kedua tersangka memang dicurigai melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kemudian setelah diikuti ini yang mengejutkan, karena saat digeledah ditemukan jumlah narkoba fantastis sebanyak 310 kilogram,” ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Hotel N1, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

“Diduga, jaringan ini dikendalikan antar negara dari Timur Tengah, diduga dari Iran. Dikendalikan oleh sindikat narkoba dari Nigeria, untuk beroperasi di wilayah Indonesia,” sambungnya.

Fadil menuturkan pihak Polres Metro Jakarta Pusat bersama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Metro Jaya terus berkoordinasi untuk mendalami kasus ini. Sebab, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah di tingkat Polres.

“Ini adalah tangkapan Satresnarkoba Polres yang terbesar,” imbuh Fadil.

Mobil dan Botol Tupperware

Pada narkoba jaringan internasional ditemukan tulisan menggunakan huruf Arabic yang

dikendalikan oleh sindikat narkoba dari Nigeria, untuk beroperasi di Indonesia.

“Ini karena bungkusannya, besarannya ditulis menggunakan bahasa abjad Arabic, jadi patut diduga dari Timur Tengah,” sambungnya.

Barang bukti 310 kilogram sabu yang diselundupkan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan warga negara Nigeria. (Foto Humas Polda Metro Jaya)

Lebih lanjut, Fadil menuturkan, jaringan pengedar narkotika ini menggunakan modus baru dalam melakukan transaksi barang haram tersebut. Diketahui, mereka menjadikan mobil sebagai tempat penyimpanan dan transaksi agar tidak diketahui oleh pihak kepolisian.

“Mereka menggunakan mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi B 9419 CCD dan menyimpan sabu di dalamnya. Kemudian, yang berbeda adalah sabu tersebut dikemas dalam sebuah botol tupperware,” imbuh Fadil.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, peredaran narkoba ini berhasil diungkap setelah melalui masa pengejaran selama beberapa bulan.

Meski begitu, dua orang tersangka dan barang bukti pun masih terus didalami pihak penyidik guna penyelidikan lebih lanjut.

“Jaringan ini masih terus kita dalami, termasuk dengan jaringan lain, lebih kurang tiga bulan diikuti semua. Dalam hal ini, kita juga bekerja sama dengan satuan narkoba dari negara lain, untuk mengungkap lebih terang kasus ini,” jelas Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 115 ayat 2 sub 114 ayat 2 sub lebih Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman pidana paling sedikit 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: