SENDAWAR.NIAGA.ASIA-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil membongkar dan menangkap seorang pria bernama SS (41) warga Kampung Muyub Ilir RT 03 Kecamatan Tering, karena diduga melakukan tindak kejahatan pemalsuan surat-surat (dokumen) kendaraan roda empat.
Kapolres Kutai Barat (Kubar) AKBP Irwan Yuli Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Iswanto dan Kanit Idik Pidum Reskrim, Aipda. Renson Sinaga mengungkapkan itu dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Tersangka SS diamankan setelah Polisi mendapat informasi bahwa ada pengiriman dokumen kendaraan roda empat palsu dari Jakarta. Kemudian Polisi membuntuti tersangka yang mengarah ke tempat penitipan kilat Tiki di Barong Tongkok.
“Setelah paket kiriman tersebut dibuka oleh tersangka maka ditemukan 1 lembar STNK, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke pihak Sat Lantas dan Samsat, ternyata dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersebut adalah benar palsu,” ungkap Kapolres AKBP Irwan Yuli Prasetyo, sebagaimana dilaporkan Henry Situmorang untuk Niaga.Asia.
Kemudian, setelah dilakukan croscek antara data STNK dengan unit kendaraan yang rencananya menggunakan dokumen palsu tersebut tidak sesuai, sehingga kendaraan roda empat tersebutpun diamankan untuk dilakukan pengembangan.
Toyota Cayla Dijual Rp60 Juta
Dari keterangan tersangka SS diketahui bahwa modus pembuatan dokumen palsu adalah adanya pemilik mobil tanpa surat-surat memesan nomor kendaraan sesuai dengan keinginannya kepada pelaku SS. Pesanan itu kemudian diteruskannya kepada IS (41) yang juga ikut terlibat dalam kasus tersebut dan praktek pemalsuan surat kendaraan roda empat tersebut telah berlangsung selama 5 tahun.
Menurut Kapolres, dalam lima tahun terakhir SS dan komplotannya telah membuat dokumen palsu untuk 30 unit mobil yang dijual di wilayah Kutai Barat, misalnya untuk mobil Toyota Cayla dengan dokumen palsu dijual Rp60 juta.
“Namun saat ini pihak Polres Kubar baru berhasil mengamankan kendaraan roda empat sejumlah 7 unit dari berbagai merk dan jenis berikut dokumennya yang berdasarkan keterangan saksi ahli dinyatakan palsu,” ungkapnya.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan diantaranya dengan melakukan pencarian dan pengejaran terhadap seorang pria dengan inisial IS (41) yang juga diduga terlibat dalam tindak kejahatan pembuatan dokumen kendaraan roda empat palsu atau bodong.
“Kini pelaku SS berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubar untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap mobil tak bersurat lainnya tersebut,” ucap Kapolres.
Menjawab pertanyaan wartawan, Kapolres menyampaikan akan terus dilakukan pengembangan terhadap siapa-siapa saja yang terkait dalam kasus ini di Kutai Barat.
“Apabila ditemukan petugas yang terlibat dalam sindikat pemalsu surat kendaraan roda empat ini, maka saya akan memberikan tindakan yang tegas. Silahkan rekan-rekan wartawan meng up date terus perkembangan kasus ini,” ungkapnya dengan tegas.
Berdasarkan fakta-fakta atau bukti dalam perkara ini, tersangka SS diduga kuat melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Kepada masyarakat Kubar apabila merasa kehilangan kendaraan roda empat silahkan melapor ke Polres Kubar, apabila ditemukan kecocokan antara STNK dengan kendaraan tersebut maka akan dilakukan pengembalian kendaraan.
Kapolres juga berpesan kepada masyarakat Kubar dan Mahulu agar jangan mudah percaya dengan janji-janji untuk pembuatan dokumen palsu karena memiliki kendaraan tanpa surat-surat alias bodong.
“Pihak petugas akan tetap mengetahui keberadaan dokumen palsu walaupun mirip dengan yang asli,” pungkasnya. (*)
Tag: Pemalsuan Surat